suaramedia.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, secara keseluruhan. Keputusan hakim tunggal, Saut Erwin Hartono Munthe, ini dibacakan pada Selasa (23/9) dan membuka jalan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT DNRL.

Related Post
Hakim menyatakan proses hukum yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur. Rudy Tanoe, menurut hakim, telah dimintai keterangan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Putusan tersebut juga membebankan biaya perkara kepada pemohon, meskipun nilainya nihil.

Dalam persidangan sebelumnya, Biro Hukum KPK menegaskan telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum acara. Mereka telah mengumpulkan keterangan dari 117 saksi, serta dokumen dan bukti elektronik dari 55 orang, berjumlah total 333 dokumen. KPK juga membantah klaim kuasa hukum Rudy Tanoe yang menyatakan belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, meskipun identitas lengkap para tersangka belum diungkap ke publik. Empat orang, termasuk Rudy Tanoe, telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025, dengan larangan berlaku selama enam bulan. Keempat orang tersebut antara lain Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto, Direktur Utama PT DNRL (2018-2022) Kanisius Jerry Tengker, dan Direktur Operasional PT DNRL (2021-2024) Herry Tho. Mereka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Kasus ini terus bergulir, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya.










Tinggalkan komentar