suaramedia.id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2025. Beleid ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda, sebuah inisiatif strategis yang diteken pada 20 November 2025.

Related Post
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Minggu (22/2/2026), keberadaan SMA Unggul Garuda ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah. Tujuannya adalah meningkatkan mutu pendidikan nasional sekaligus memenuhi kebutuhan strategis bangsa dengan mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, khususnya di sektor sains dan teknologi.

Sekolah ini dirancang khusus untuk membekali para siswa agar mampu melanjutkan studi di perguruan tinggi terkemuka, terutama pada disiplin ilmu yang menjadi prioritas pembangunan nasional. Sebagaimana tertuang dalam Perpres yang dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemensetneg, SMA Unggul Garuda didefinisikan sebagai satuan pendidikan menengah yang menyelenggarakan edukasi berkualitas tinggi dan inklusif. Tujuannya adalah mencetak lulusan dengan kapabilitas istimewa di bidang sains dan teknologi, yang siap bersaing di universitas-universitas terbaik.










Tinggalkan komentar