Prabowo Dorong PPHN Jadi Tap MPR, Bukan UU! Ada Apa?

Prabowo Dorong PPHN Jadi Tap MPR, Bukan UU! Ada Apa?

suaramedia.id – Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengungkapkan sebuah usulan penting dari Presiden terpilih, Prabowo Subianto, terkait format hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Prabowo secara tegas menyarankan agar PPHN disusun dalam bentuk Ketetapan (Tap) MPR, bukan Undang-Undang.

Usulan strategis ini disampaikan Prabowo saat menerima draf PPHN yang telah diserahkan oleh pimpinan MPR. Muzani menjelaskan, pandangan Presiden adalah bahwa karena PPHN merupakan inisiatif dan hasil kerja MPR, maka format Tap MPR adalah yang paling sesuai dan mencerminkan kewenangan lembaga tersebut.

Prabowo Dorong PPHN Jadi Tap MPR, Bukan UU! Ada Apa?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Presiden ketika itu menyampaikan pandangan kepada kami bahwa karena ini adalah draf yang disusun oleh MPR, sebaiknya disusun dalam bentuk Tap MPR," kata Muzani dalam konferensi pers di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Jumat (28/8/2026).

Prabowo juga menekankan perbedaan mendasar dalam pembentukan produk hukum di Indonesia. Menurutnya, jika PPHN berbentuk undang-undang, hal itu akan menjadi ranah kewenangan bersama antara Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sementara itu, PPHN yang digagas oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat seharusnya diatur melalui ketetapan majelis itu sendiri, menegaskan otonomi dan peran MPR.

"Karena kalau undang-undang, kata beliau, itu menjadi wilayahnya Presiden dan DPR," tambah Muzani, mengutip pernyataan Prabowo yang menyoroti pemisahan kekuasaan.

Sebelumnya, Muzani telah mengumumkan bahwa MPR RI telah merampungkan draf final rancangan PPHN. Draf krusial ini akan segera dibuka untuk publik secara luas, memungkinkan masyarakat untuk mengakses dan mempelajarinya mulai Sabtu (29/8/2026).

"Pada rapat sore hari ini, pimpinan MPR beserta Badan Pengajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan yang menyusun draf rancangan PPHN telah menyepakati bahwa mulai besok jam 4 sore, Rancangan tentang Pokok-Pokok Haluan Negara sudah bisa diakses oleh masyarakat melalui laman yang telah disiapkan oleh pimpinan ataupun Sekretariat Jenderal MPR," pungkas Muzani, menandai langkah transparan dalam proses penyusunan PPHN.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar