MK Pangkas Syarat Bencana Nasional: Korban Jadi Kunci Utama!

suaramedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini membuat keputusan monumental yang mengubah lanskap penetapan status bencana nasional di Indonesia. Dalam sidang putusan perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 pada Jumat (28/8/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Implikasinya, Pasal 7 ayat (2) UU tersebut kini dinyatakan inkonstitusional bersyarat, memangkas syarat penetapan status bencana dari lima indikator wajib menjadi minimal tiga, dengan jumlah korban jiwa sebagai indikator utama yang tak bisa dikesampingkan.

Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Sebelum putusan ini, pemerintah diwajibkan memenuhi kelima indikator yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) untuk menetapkan suatu peristiwa sebagai bencana nasional. Indikator-indikator tersebut meliputi: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Aturan yang ketat ini kerap dianggap kurang fleksibel dan berpotensi menghambat kecepatan respons dalam situasi darurat, seperti gempa bumi dahsyat yang pernah melanda Flores, menyebabkan kerusakan parah pada rumah-rumah warga di Desa Peoza Karamba, Ende, Nusa Tenggara Timur.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan amar putusan, menjelaskan bahwa Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai ‘Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator: i) jumlah korban; ii) kerugian harta benda; iii) kerusakan prasarana dan sarana; iv) cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan/atau v) dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan,’" ucap Suhartoyo, merujuk pada daftar indikator yang tetap menjadi pertimbangan.

Lebih lanjut, Suhartoyo menegaskan inti perubahan tersebut. "Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi," tambahnya. Ini berarti, dari lima indikator yang ada, hanya tiga yang perlu terpenuhi, namun indikator jumlah korban harus selalu menjadi salah satu dari tiga yang dipilih.

Keputusan ini diharapkan membawa angin segar bagi penanganan bencana di Tanah Air. Dengan syarat yang lebih fleksibel namun tetap berfokus pada dampak kemanusiaan, proses penetapan status bencana nasional dapat berlangsung lebih cepat. Hal ini memungkinkan pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera mengaktifkan mekanisme bantuan, mobilisasi sumber daya, dan penanganan darurat secara lebih efisien dan tepat sasaran, mengurangi penderitaan masyarakat yang terdampak.


Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar