Terbongkar! Spionase Asing Mengintai, UU Mendesak!

Terbongkar! Spionase Asing Mengintai, UU Mendesak!

suaramedia.id – Desakan untuk segera memiliki Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing semakin menguat di tengah dinamika geopolitik global yang kian memanas. Gagasan yang pertama kali dilontarkan oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra ini mendapat dukungan penuh dari pengamat politik dan militer, Selamat Ginting. Menurut Ginting, Indonesia tidak boleh lagi bersikap naif dan harus mempersenjatai diri dengan regulasi yang kokoh untuk menjaga kedaulatan.

Ginting, yang juga akademisi dari Universitas Nasional (UNAS), menegaskan bahwa ancaman terhadap negara kini telah berevolusi. "Bentuk ancaman bukan lagi sekadar agresi militer konvensional, melainkan telah merambah ke perang informasi, operasi siber yang canggih, penyadapan, infiltrasi ekonomi, hingga intervensi politik yang halus," ujarnya. Ia menambahkan, di era hubungan internasional yang kompleks ini, tidak ada satu pun negara yang benar-benar kebal dari aktivitas intelijen asing, bahkan dari negara-negara yang dianggap sahabat. Setiap negara memiliki kepentingan strategisnya sendiri yang terkadang dapat bertabrakan dengan kepentingan nasional Indonesia.

Terbongkar! Spionase Asing Mengintai, UU Mendesak!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Kebutuhan akan regulasi yang kuat ini bukanlah isapan jempol belaka. Publik masih teringat jelas insiden penyadapan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beserta sejumlah pejabat tinggi Indonesia oleh intelijen Australia pada tahun 2009, yang baru terkuak ke permukaan pada 2013. Meskipun hubungan bilateral kedua negara tetap berlanjut, fakta tersebut menjadi bukti nyata bahwa kepentingan strategis antarnegara dapat memicu praktik intelijen yang merugikan, terlepas dari status persahabatan.

"Pelajaran paling krusial dari berbagai insiden ini adalah Indonesia tidak boleh lagi bersikap naif," tegas Ginting. Ia menekankan bahwa keterbukaan Indonesia terhadap kerja sama internasional harus senantiasa diimbangi dengan kewaspadaan tingkat tinggi. "Sangat penting bagi kita untuk memiliki payung hukum yang kokoh guna melindungi rahasia negara, data strategis, serta kepentingan nasional dari upaya spionase dan intervensi asing yang berpotensi merusak stabilitas dan kedaulatan," pungkasnya, menyerukan agar pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti kajian pembentukan undang-undang vital ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar