Polsek Percut Sei Tuan, Berhasil Meringkus Spesialis Maling Motor

DELI SERDANG | SUMUT, suaramedia.id – Spesialis tukang maling motor inisial IH (27) yang selama ini meresahkan warga, berhasil diringkus aparat kepolisian dari Polsek Percut sei tuan (PST). Pria inisial IH tersebut, hanya mampu tertunduk lesu ketika digelandang petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Dikonfirmasi awak media, Kapolsek Percut sei tuan Kompol Faidil Zikri SH SIK yang dikenal publik tegas dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih namun ramah nan humanis tersebut, membenarkan pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga diwilayah hukumnya.

“Berhasil mengamankan pelaku curanmor inisial IH (27) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Treves Area, Komplek Veteran, Blok A, No. 5 – A, Desa Medan Estate, dan korban bernama M Erik AL (39) alamat TKP. Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, diantaranya  3 Unit Sepeda Motor (Honda Beat BK 2178 AEF,  Honda Beat BK 3356 AEC,  Honda Astrea Legenda BK 3636 KK) dan 1 buah Kunci Kontak,” Ungkapnya Rabu (16/1/19)

Lebih jauh, Orang nomer satu di jajaran Polsek Percut sei tuan (Kapolsek) yang juga dikenal gemar santuni fakir miskin di wilayah hukumnya tersebut, menambahkan, kejadian curanmor berawal Jum’at (4/1) bekisar pukul 04.30 WIB, ketika korban bangun dari tidurnya dan terkejut ketika melihat tiga sepeda motornya sudah raib dari parkiran rumahnya.

“Berawal saat pelapor bangun tidur dan melihat 3 Unit sepeda motornya yang di parkir di Garasi sudah tidak ada lagi dan melihat pintu garasi sudah dalam keadaan terbuka, berlanjut pelapor membuat laporan ke Polsek PST. Dan hari Rabu (8/1) malam, Team Pegasus Polsek PST mendapatkan Informasi keberadaan pelaku di Jalan Garapan Laut dendang, berlanjut mendatangi TKP dan langsung menangkap pelaku serta menyita BB,” Bebernya.

Baca Juga..!  Pemkab Nias Laksanakan Syukuran Dan Ramah Tamah Tahun Baru 2019

Masih kata perwira Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kapolsek) tersebut, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Pelaku dan BB diamankan di Makopolsek PST guna proses hukum lebih lanjut. “Pasal yang dilanggar pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara,” Pungkasnya ke Wartawan media ini.

Pewarta : (BY)

Facebook Comments