Polsek Kelapa Dua Tangerang Tangkap 2 Pelaku Jambret Ponsel Bocah 9 Tahun

TANGERANG | BANTEN, suaramedi.id – Kapolsek Kelapa Dua AKP Supriyanto mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, kedua pelaku beraksi menggunakan sepeda motor matik secara berboncengan.

Mereka menjambret ponsel korban yang pada saat itu sedang bermain di depan rumahnya.

“Kejadian penjambretan ponsel milik korban yang sedang berjalan sendirian, usai melakukannya pelaku langsung melarikan diri,” ujar Supriyanto di Polsek Kelapa Dua, Rabu (8/1/20).

Masih menurutnya, MR (23) dan MAB (21), dua pelaku yang menjambret ponsel milik MRA (9) di Jalan Perumahan Dasana Indah Blok SI, Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (28/12/19) lalu. 

“Pengakuannya mereka baru sekali. Mereka terbesit dan niat muncul karena anak bawa HP di jalan. Kami terbantu rekaman CCTV yang ada di TKP di mana sangat jelas terlihat,” katanya.

Lebih lanjut, kata Supriyanto, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penjambretan.

Mereka nekat melakukan penjambretan secara spontan karena melihat korban yang merupakan anak-anak membawa ponsel seorang diri.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban. Sementara, keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

(Ksh)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Seratus Lebih Produk Kuliner Mengajukan Sertifikasi Halal SEHATI