Polsek dan Kades Saronggi lakukan mediasi, atas Tanah yang disengketan oleh Pihak lain

Sumenep | Jatim, suaramedia.id – Perseteruan sengketa lahan menjadi pertikaian seru antara pemilik tanah dan orang yang mengklaim bahwa tanah disengketakan adalah pemilik diantara yang berseteru. Selasa, 05/10/2021.

Persoalan itu muncul ketika tanah dengan Nomer kohir 278 persil 51 blok sobut timur. Atas nama Hadiya yang telah diberikan kepada Tiyamna yang akan diambil oleh orang lain dan mengaku tanahnya. Sehingga pihak dari keluarga Hadiya dan pemilik tanah disisinya memberikan pengakuan bahwa tanah tersebut milik Tiyamna.

Menangani persoalan tersebut polsek saronggi dan Pj. kades saronggi A. Riyadi, lakukan mediasi dan meminta keterangan dari beberapa pihak termasuk B. Hadiya.

Dari hasil keterangan yang diberikan ternyata tanah yang disengketakan adalah milik Tiyamna,

Misnatu adik buk. Hadiya, sannati ponakan masdur ( Putra B. Hadiya),Buk. Nur pemilik tanah sebelahnya juga membenarkan bahwa tanah tersebut betul sudah tanahnya Hadiye dan telah diberikan ke tiyamna. Sehingga tidak ada persoalan kembali.

Namun dipihak lain masih belum puas sehingga pihak Hadiya memandang perlu untuk mendatangkan BPN ( Badan pertanahan Nasional) agar persoalan tersebut cepat diselasaikan.

Kapolsek Saronggi AIPTU Iswahyudi, SH dalam penyampaiannya mengatakan ” Demi keamanan dan ketertiban masyarakat saya meminta agar dilakukan musyawarah biar tidak terjadi perselihan yang berkepanjangan. ‘ ungkapnya.

Lanjutnya ” Sebaiknya mendatangkan BPN ( Badan Pertanahan Nasional) biar semuanya clear dan selesai. “

Pewarta, A. Juhri

Facebook Comments
Baca Juga..!  Soal Sengketa Pilkades Matanair, Tim Pemilihan Kabupaten: Bupati Telah Laksanakan Putusan Pengadilan