Polsek Cikupa Amankan 15 Orang Pelanggar dalam Operasi Yustisi Gabungan

Cikupa | Tangerang, suaramedia.id – Operasi gabungan Yustisi Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 di wilayah Hukum Polsek Cikupa Kabupaten Tangerang. “Selasa, (26/01/2021)

Tampak terlihat awak media saat Operasi gabungan bersama Polsek Cikupa, Koramil 04/Ckp, Satpol PP Kecamatan Cikupa di antaranya, Kompol H. Budi Warsa, SH (Kapolsek Cikupa, IPTU Udiyano (Kanit Lantas Polsek Cikupa), IPTU Mulyana (Kasium Polsek Cikupa), IPDA Sodikin, SH (Kapolsubsektor Cikupa Mas), Rasim Sugianto (Ka Sat Pol PP Kec. Cikupa), Personil Polsek Cikupa, Koramil 04/Ckp, dan Pol PP Kec. Cikupa.

Saat di temui awak media Kapolsek Cikupa menerangkan, “Operasi Yustisi kali ini merupakan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai Perbup 53 Tahun 2020 tentang PSBB dan penerapan disiplin Protokol Kesehatan, Operasi gabungan kali ini terfokus di 12 titik Operasi diantaranya di Depan PT. Ishiyama, Pertigaan IDS Desa Cikupa, Depan Alfamart Peusar, Jalan Baru Citra Raya Cikupa, Depan Bakso Ojolali, Pertigaan Jl. Baru Citra Raya Desa Cikupa, Pertigaan Kantor Kecamatan lama, Gerbang Jl. Baru Citra Raya, Depan Toko Bangunan Peusar Jaya, Depan Toko Bangunan Marseli, Depan Warung Makan Nasi Bebek Seroja, Depan Toko Berkah Jaya Keramik dengan di perkuat tim gabungan 22 Personil dari Polsek Cikupa 10 Personil, Koramil 04/Ckp 5 Pers, Satpol PP Kecamatan Cikupa 7 Personil. “Terang Kompol H. Budi Warsa.

Lebih lanjut Kapolsek Cikupa menjelaskan Operasi Yustisi Pendisiplinan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di lakukan dengan cara pemantauan/strong poin dengan memasang Plang Oprasi yang bertuliskan “OPERASI YUSTISI Covid 19” untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid19.

Dari rangkaian operasi Yustisi alhasil kami mendapatkan pelanggar yang tidak memakai masker berjumlah 15 Orang dengan di lakukan tindakan teguran 10 orang, Tindakan Fisik 5 Orang yang Diberikan tindakan edukasi terhadap bahaya dan pencegahan Covid-19 dan Tindakan fisik berupa Push-up.

Baca Juga..!  Pemkot Tangerang Jemput Bola Skrining TB Paru

Saya berharap kepada masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Cikupa dengan surat edaran Bupati Tangerang tentang PPKM dan di perpanjangnya PPKM, untuk wilayah Kabupaten Tangerang oleh Bupati Tangerang sampai tanggal 8 Pebruari 2021, masyarakat agar selalu menjalan Program 5 M selalu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan dengan air mengalir, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas dan jangan lupa kita selalu ber Do’a kepada Tuhan Yang Maha Esa, semoga kita semua di berikan kesehatan dan Covid 19 segera cepat berlalu Sehingga dapat memutus mata rantai Pandemi Covid 19. “Harap Kapolsek Cikupa.

(Fitra Hadi)

Facebook Comments