suaramedia.id – Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Kadafi, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan jabatan di Universitas Malahayati, Bandar Lampung. Laporan teregister dengan nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 19 Maret 2025, dilayangkan oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL).

Related Post
Kuasa hukum YATBL, Dendi Rukmantika, menjelaskan laporan tersebut didasari dugaan penyalahgunaan wewenang Kadafi, termasuk pemberian ijazah tanpa hak dan penyimpangan keuangan di universitas tersebut. "Dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan, pemberian ijazah tanpa hak, dan penyimpangan keuangan mengacu pada Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," tegas Dendi kepada wartawan, Rabu (7/5).

Permasalahan bermula dari pemecatan sepihak Rektor Universitas Malahayati, Achmad Farich, oleh Sekretaris dan Bendahara Yayasan tanpa persetujuan pembina dan pengurus yayasan yang sah. Kadafi kemudian ditunjuk sebagai rektor baru melalui SK Nomor 066/SK/ALTEK/IX/2024. "Tindakan ini bertentangan dengan Statuta Universitas Malahayati dan Anggaran Dasar Yayasan, dan dilakukan saat masa jabatan Achmad Farich belum berakhir," ungkap Dendi.
Yayasan kemudian membatalkan pengangkatan Kadafi melalui SK Nomor 001/ALTEK/X/2024 tertanggal 1 Oktober 2024, namun Kadafi tetap menguasai kampus. Selama periode tersebut, terjadi dugaan pelanggaran hukum, termasuk pemberian ijazah tanpa izin (November-Desember 2024), wisuda ilegal (22 Februari 2025), dan manipulasi sistem keuangan mahasiswa (Januari 2025) dengan perubahan metode pembayaran dari virtual account ke tunai. "Penyalahgunaan jabatan, tindakan administratif dan keuangan tanpa dasar hukum yang sah, melanggar prinsip akuntabilitas pendidikan tinggi," lanjut Dendi.
Laporan serupa juga telah diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). YATBL berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, termasuk pengembalian kendali kampus kepada kepemimpinan yang sah, pemeriksaan aliran dana kampus, serta perlindungan hak-hak mahasiswa dan dosen. Mereka juga mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi untuk segera mengambil tindakan.
Sementara itu, Kadafi enggan berkomentar dan menyerahkan penjelasan kepada kuasa hukumnya, dengan alasan permasalahan ini berkaitan dengan masalah keluarga.
Tinggalkan komentar