Polisi Ungkap Kasus Penculikan Anak di Jogonalan

KlATEN | JATENG, suaramedia.id – Jajaran Satreskrim Polres Klaten berhasil mengamankan pelaku penculikan berinisial IR (52) dan RAR (25).

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, kedua tersangka melakukan penculikan terhadap korban RS dengan tujuan untuk menuntut  kepada orang tua korban agar mengembalikan perhiasan yang disangka  pelaku di ambil oleh orang tua korban.

Menurut Edi, pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekitar pukul 09.30 WIB, korban RS bersama dengan anak dari saksi MW sedang bermain di halaman rumah milik saksi MW yang berada di Dukuh Tegal Mampir, Desa Joton, Kecamatan Jogonalan.

“Sekitar pukul 09.30 WIB, MW melihat dan sempat berbicara dengan pelaku RAR dan IR yang saat itu hendak mengajak pergi korban untuk diajak jalan-jalan ke Jogja,” kata Edy saat menggelar konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (26/2).

Dia menambahkan, sekitar pukul 12.00 WIB korban belum pulang ke rumah sehingga pelapor (orang tua korban) berusaha mencari ke rumah MW dan diberitahu oleh MW jika korban RS ikut pelaku yang bernama RAR.

“Sekitar pukul 18.00 WIB,  pelapor menunggu di rumah sampai malam korban belum pulang ke rumah dan mencoba menghubungi RAR melalui HP. Saat itu pelaku mengatakan bahwa tidak bersama dengan anaknya sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” jelas AKBP Edy Suranta Sitepu.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76 F UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta.

Baca Juga..!  Waaster Kasad Wasev TMMD 104 Kodim 0711/Pemalang

Dari kedua tersangka polisi menyita Honda Brio Nopol AD 8523 XS,  2 stel pakain yang digunakan para pelaku pada saat melakukan tindakan penculikan, 1  stel pakain milik korban, 1 buah handphone merk Oppo dan data Rekaman CCTV sekitar TKP.

Pewarta : SiS

Facebook Comments