suaramedia.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyerahkan penanganan kasus dugaan penyitaan ijazah puluhan karyawan UD Sentoso Seal kepada pihak kepolisian. Perusahaan yang dimiliki keluarga pebisnis Jan Hwa Diana ini tengah menjadi sorotan publik. Khofifah menyatakan telah berkoordinasi langsung dengan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dan kepolisian untuk memastikan kasus ini ditangani secara tuntas. "Saya sudah menghubungi Pak Kapolres dan Pak Eri. Pak Eri telah melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena gudang perusahaan berada di wilayah tersebut," ujar Khofifah di Surabaya, Sabtu (19/4).

Related Post
Khofifah menambahkan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim juga aktif mengawasi sejak awal kasus ini mencuat. Pengawas ketenagakerjaan telah terlibat dalam proses investigasi. Lebih lanjut, Khofifah mengungkapkan temuan mengejutkan bahwa UD Sentoso Seal ternyata tak memiliki izin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini semakin memperkuat desakan Khofifah agar polisi mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan tersebut. "Gudang tersebut terkonfirmasi tidak berizin. Perizinan ada di Surabaya, dan Pak Eri sudah mengkonfirmasi hal ini. Kita menunggu update dari Polres Tanjung Perak," tegasnya.

Kasus ini bermula dari pengaduan Nila, mantan karyawan UD Sentoso Seal, kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, terkait dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan. Armuji kemudian melakukan inspeksi ke gudang UD Sentoso Seal di Margomulyo, Surabaya, namun ditolak oleh pemilik perusahaan. Perseteruan sempat terjadi antara Armuji dan Jan Hwa Diana, bahkan berujung pada pelaporan pencemaran nama baik yang kemudian dicabut setelah keduanya berdamai. Namun, polemik berlanjut setelah Nila melaporkan dugaan penahanan ijazah ke kepolisian dengan nomor laporan LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Laporan tersebut kemudian diikuti oleh 30 karyawan lainnya yang mengalami nasib serupa. Kini, bola panas berada di tangan pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh fakta dan menindak tegas pelaku jika terbukti bersalah.
Tinggalkan komentar