Polisi Berhasil Tangkap Oknum Pelatih Futsal yang Perkosa Muridnya Hingga 6 kali

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id -Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak untuk meringkus oknum pelatih Futsal bernama Rudiansyah (33) yang di duga telah melakukan tidak pemerkosaan terhadap Bunga (bukan naman sebenarnya), salah seorang siswi SMP di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. 


“Pelaku berhasil ditangkap setelah sebelumnya pelaku mencoba melarikan diri ke wilayah cianjur jawa barat,” kata Kapolres. 


Lebih lanjut, kata Ade Ary Syam Indradi, pihak kepolisian Polres Kota Tangerang berhasil mengamankan pelaku saat hendak kembali ke kediamannya di kawasan Cikupa.


“Sebelum pelaku hendak melarikan diri ke cianjur, pelaku sempat pulang ke kediamannya, di situ langsung kami tangkap,” ujar Kombes Pol. Ade Ary Kamis, (30/1/2020).

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP asal Kabupaten Tangerang yang menjadi korban nafsu bejat pelatih futsalnya sendiri.

Korban yang namanya disembunyikan ini diduga telah diperkosa RDS hingga 6 kali.

Menurut kakak korban yang berinisial DS, sang Adik diancam oleh RDS bahwa ia akan membocorkan rahasia tersebut kepada teman-temannya. RDS mengancam akan menyebarkan informasi bahwa dirinya sudah tidak perawan lagi.

“Dia (pelaku) mengancam akan membocorkan keadaan adik saya sudah tidak perawan lagi ke teman-temannya, setelah memaksa melayani nafsu bejatnya,” jelas DS Rabu, (29/1/2020).

Sebelumnya kepada keluarga, siswi malang tersebut mengungkapkan dirinya sudah 6 kali diperkosa oleh pelatih futsalnya. Pertama kali pada Kamis (16/1/2020) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah pelaku.

Karena diancam pelaku, peristiwa yang tidak diinginkan korban tersebut berlangsung berulang kali. RDS sendiri melancarkan aksi bejatnya setelah siswi tersebut menolak perasaan yang disampaikannya.

DS menduga, karena sakit hati RDS dengan tipu dayanya malah berupaya melampiaskan nafsu bejatnya, di rumah saat kondisi sedang sepi.

Baca Juga..!  Jum'at Curhat, Kapolres: Pilpres dan Pileg Telah Dilaksanakan, Persatuan dan Kesatuan Itu yang Utama

“Nggak tahu karena apa adik saya nggak curiga jadi nurut aja ngikuti kemauan pelaku. Mau saja dijemput sama pelaku untuk main ke rumahnya. Di situlah terjadi pertama kali pemerkosaan,” terang DS.

Sang Adik yang ketakutan dan kesakitan tak mampu melakukan perlawanan, apalagi tamparan dan pukulan juga melayang ke tubuh korban. Tak hanya itu, pelaku pun terus menakut-nakuti korban dengan ancaman. 

Atas perbuatannya, tersangka tersebut dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara serta pidana tambahan hukuman kebiri kimia.

(K5H-80) 

Facebook Comments