suaramedia.id – Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Dzulfikar Ahmad Tawalla, mengungkapkan urgensi kehadiran polisi aktif di Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Hal ini didasari kebutuhan mendesak dalam menangani kasus-kasus kompleks terkait migran ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang semakin marak.

Related Post
Dzulfikar menjelaskan bahwa pelibatan langsung aparat kepolisian aktif dalam struktur KP2MI akan mempercepat proses penegakan hukum. Koordinasi yang lebih intensif dan komunikasi yang lebih efektif diharapkan dapat mencegah pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal secara masif.

Pengalaman polisi dalam investigasi, intelijen, dan operasional hukum dinilai sangat relevan untuk mengatasi persoalan migran ilegal dan eksploitasi. Sementara itu, KP2MI menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, dan kewenangan penegakan hukum.
Menurut Dzulfikar, penempatan perwira tinggi Polri sebagai Direktur Siber di KP2MI telah menunjukkan hasil positif. Direktorat tersebut berhasil melakukan patroli siber dan menindaklanjuti ribuan unggahan media sosial yang berpotensi melanggar hukum.
Inisiatif ini muncul di tengah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan polisi mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil. Putusan MK ini menimbulkan konsekuensi terhadap penugasan polisi di luar institusi Polri, seperti yang dialami Irjen Raden Argo Yuwono yang ditarik kembali dari Kementerian UMKM.
Meskipun demikian, kebutuhan KP2MI akan kehadiran polisi aktif dalam memberantas TPPO dan melindungi pekerja migran tetap menjadi prioritas. Pembentukan desk khusus yang melibatkan Polri diharapkan menjadi solusi efektif dalam mengatasi tantangan ini.










Tinggalkan komentar