Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Lebak

SERANG, suaramedia.id – Warga Banten dikejutkan dengan adanya temuan 2 mayat di perkebunan karet yang berlokasi di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, sekitar pukul 08.00 WIB, kedua jenazah tersebut kondisinya terikat pada bagian kaki, awalnya tidak dikenali oleh warga yang pertama kali menemukannya disekitar tempat kejadian perkara, Jumat (13/01/23).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto, dirinya memerintahkan Dirreskrimum Polda Banten untuk mengungkap pelakunya dan segera dapat membuat jelas apa motif para pelaku, hingga tega menghilangkan nyawa orang lain.

“dalam kasus ini terdapat dua orang korban, yang pertama adalah korban dengan inisial WD (39) warga Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pekerjaan wiraswasta, alami luka jerat pada bagian leher dan kekerasan benda tumpul pada bagian kepala, sedangkan KJA alias Kevin (48), warga Kutai Timur, Kalimantan Timur, bekerja sebagai driver korban WD, alami luka jerat pada bagian leher, juga trauma pada dada kanan, tulang iga patah dan pendarahan di rongka kanan yang tembus hingga ke paru-paru, kedua korban telah dilakukan otopsi pada Jumat (13/01) pukul 19.00 Wib oleh Tim Forensik di RSUD Drajat Prawiranegara, Kota Serang,” terang Shinto.

Lanjut Shinto menjelaskan, pasca olah TKP penyidik menemukan petunjuk tentang identitas korban dengan pendekatan scientific criminal investigation, penyidik menemukan petunjuk tentang identitas korban, mengikuti alur kegiatan korban melalui saudaranya dalam analisa time lining, hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap empat pelaku di Lampung Timur pada sekitar 16.00 WIB, atau hanya 8 jam dari waktu ditemukannya jenazah pertama kali

“Saat ini pihak kepolisian berhasil mengamankan para tersangka, dengan identitas para tersangka yaitu MT (36) tersangka utama warga Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, kemudian SM (30) buruh harian lepas warga Desa Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, lalu MA (30) buruh harian lepas, warga Desa Tongleng, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, serta SP (40) buruh harian lepas warga Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang,” jelas Shinto.

Baca Juga..!  Piket Pamenwas Polda Banten Cek Rutan dan Kondisi Tahanan

Sambung Shinto menjelaskan, dari hasil penangkapan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya adalah satu unit kendaraan roda empat Daihatsu Luxio warna silver Nopol : B-1574-UID berserta kunci kontak, tali sepatu putih untuk menjerat korban, kabel listrik untuk mengikat korban, selimut putih bercorak biru, empat unit handphone, satu token e-money milik korban.

“Kronologis pembunuhan awalnya korban WD dan KV mendatangi MT dengan tujuan ingin mencari dukun, MT kemudian meminta MA mencarikan dukun untuk memenuhi pesanan korban, kemudian untuk memenuhi permintaan tersebut, korban WD sudah diberikan dana sebesar delapan juta rupiah kepada korban KJA. Selanjutnya korban WD dan KJA bertemu tersangka MT di RS. Hermina Ciruas pada Kamis (12/01) sore, lalu berjalan bersama ke Petilasan Cirewu dan tiba di lokasi pada sekitar 19.00 WIB, sesampainya di lokasi, tersangka MT mengajak 3 tersangka lainnya untuk ikut bertemu di petilasan, kemudian mereka tiba di Petilasan Serewu, Desa Cilebu, Kragilan pada Kamis (12/01) sekitar 23.00 Wib, kemudian dilokasi kejadian para korban diberi kopi yang sudah dicampur racun padi dengan harapannya korban meninggal, namun sialnya korban tidak meninggal ketika itu, kemudian dalam kondisi duduk, korban WD dijerat pada bagian leher dari samping oleh tersangka SP dan SM hingga meninggal dan korban dijatuhkan ke lantai, sementara tersangka MA memastikan korban WD sudah meninggal,” jelas Shinto.

Saat korban WD dibunuh, tersangka utama mengajak korban KJA keluar petilasan untuk beli kopi, setibanya membeli kopi, korban KJA yang ketika itu berdiri kemudian dijerat oleh para tersangka, hingga korban meninggal dunia, kemudian para tersangka memasukkan korban ke dalam mobil untuk kemudian dibawa ke arah Warunggunung atau Malingping dengan gunakan mobil Luxio korban, setelah itu mayat korban dibuang di perkebunan karet, lantaran kondisinya sangat sepi dan mayat dibuang sekitar jam 03.00 Wib pada Jumat (13/01/2023).

Baca Juga..!  Agar Fair dalam Mengambil Kebijakan, Kemenristekdikti dan LLDIKTI4 Diharapkan Hadir ke Kampus UNPRI 

“Setelah itu para tersangka langsung melarikan diri ke wilayah Lampung Timur, ke rumah orangtua salah satu tersangka, dengan menggunakan mobil Luxio milik korban, dan tiba sekitar pukul 12.00 WIB. Tersangka utama MT sudah mengenali korban KJA sejak Feb 2020, saat keduanya jadi relawan Covid-19,” terang Shinto.

Shinto menjelaskan motif para tersangka melakukan pembunuhan adalah sejak awal tersangka utama sudah berorientasi untuk kuasai mobil yg digunakan korban, kemudian tersangka utama memilik hutang sekitar Rp6.000.000 ke tetangga dan uang hasil jual mobil korban akan dipakai untuk membayar hutang tersebut, korban diperdaya kelompok tersangka seolah-olah dapat penuhi keinginannya untuk mencari dukun meski pelaku utama paham tidak mungkin pernah bisa mencarikan dukun yang diminta korban,” ucap Shinto.

Lanjut Shinto, saat ini keempat tersangka dikenakan ancaman pasal berlapis tentang pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Pewarta : (A 806EL)

Facebook Comments