Agar Fair dalam Mengambil Kebijakan, Kemenristekdikti dan LLDIKTI4 Diharapkan Hadir ke Kampus UNPRI 

TANGERANG, SUARAMEDIA.id – Ketua Pembina Yayasan Citra Pramita Tangerang Yang juga sebagai pemilik izin Penyelenggara Universitas Pramita Indonesia (UNPRI) Ichwan Nugraha Soebadio Menilai sikap Kemenristekdikti yang memberikan surat sanksi pembinaan terhadap kampus nya di nilai terlalu tergesa-gesa

Pasalnya, surat sanksi tersebut tidak melakukan kunjungan terlebih dahulu ke kampusnya, namun tiba-tiba mengeluarkan surat sanksi pembinaan terhadap kampusnya.

“Apalagi kalimat surat sanksi ini juga di nilai kurang tepat, disitu tertulis Penghentian Pembinaan. Yang seharusnya adalah Sanksi Pembinaan,” ungkap Ichwan Nugraha Soebadio, pada Selasa (13/6/2023) sore.

Menurutnya, kalimat Sanksi Penghentian Pembinaan adalah keliru, karena kalau sanksi penghentian pembinaan berarti sanksinya sudah selesai. Padahal katanya, pihak KEMENRISTEK DIKTI juga belum pernah turun ke kampusnya, tapi malah langsung mengeluarkan surat sanksi ini.

“Untuk itu, saya mohon kepada Pak Menteri agar meninjau kembali kinerja Dirjen Dikti ini, karena tim EKA PT belum pernah turun ke kampusnya, tapi malah mengeluarkan sanksi,” pintanya.

Dirinya merasa bingung, karena yang melaporkan kejadian adanya penyalahpenggunaan kampus tanpa seizin kampus yang berizin itu adalah dirinya, tapi malah yang diganjar sanksi malah kampusnya sendiri jadi kami mengungkap kebenaran tapi kami yang di sanksi bukan di bina dan di bantu sesuai fungsi pengawasan,pembinaan dan pengendalian (Wasdalbin) tapi justru kami di paksa islah dengan ancaman kepada saya dengan ketua yayasan serta Rektor yang sudah di berhentikan dan sudah tidak lagi dalam lembaran negara.

“Jadi kami bertujuan ingin menertibkan yayasan dan universitas kami dengan memberhentikan Rektor dan ketua yayasan nya karena adanya pelanggaran-pelanggaran yang ada di UNPRI ini kami sudah berikan seluruh legalitas kami termasuk proses hukum justru kami di suruh islah dengan Ancaman dan saat kami meminta pangkalan data untuk menertibkan, kok malah kami sebagai pengelola yang memiliki akta yayasan  Citra Pramita Tangerang serta teregristasi di kemenkumham. bingung kenapa oknum yang tidak ada dalam lembaran negara justru di fasilitasi oleh LLDIKTI4 bahkan pangkalan data itu di gunakan oleh orang yang sudah tidak lagi memiliki kewenangan justru di biarkan hingga dapat memindahkan perkuliahan kampus kami ke wilayah ruko di citra raya tanpa izin saya,” terangnya.

Baca Juga..!  Polsek Pabuaran, Gelar Siaga Bencana dan Peralatan SAR

Ichwan menegaskan, dirinya meminta agar KEMENRISTEK DIKTI ini fair dalam mengeluarkan kebijakan ataupun sanksi, dan dirinya berharap agar Kemenristek Dikti hadir ke kampusnya.

“Ini kan jadi berimbas pada yayasan kami, mahasiswa dan dosen kami,” pungkasnya.

(Ardi)

Editor : Alle Gege Kosasih

Facebook Comments