PLN UP 3 Cikupa Diduga Serobot Lahan Warga, Kades Pasir Ampo : Panjangnya Sekitar 600 Meter Termasuk TPU

Kab. Tangerang, suara media.idGalian Utilitas Kabel PLN di Kampung Gangsa RT 06/03 ternyata menggali di lahan milik warga, Lembaga Sosial Control akan segera ber-audensi dengan Manager UP3 PLN Cikupa, Minggu, (08/01/2023)

Fahrur Rozi selaku Kepala Devisi Analisa dan Kajian DPD Pemantau Kinerja Aparatur Negara PN Banten, Kades Pasir Ampo (Suardi -red) mengutarakan “Warga bukan tidak komplain, akan tetapi sangat menghargai saya, sejak awal saya katakan pada Gabel yang mendampingi pelaksana agar langsung door to door kepada masing masing warga yang lahannya akan digali dengan panjang sekitar 600 meter termasuk lahan Tempat Pemakaman Umum  (TPU) “ungkap  Suardi selaku Kades Pasir Ampo

Lebih lanjut Suardi mengatakan “Positif itu yang digali lahan milik warga, mereka kira mentang mentang warga saya, nggak ada yang komplain se enaknya main gali gali begitu, warga tidak komplain karena cukup menghargai saya,  saya harap warga yang lahan nya digali segera diberi kompensasi, ada yang sudah menyampaikan komplainnya ke saya, “tuturnya

Mendengar hal itu Fahrur Rozi menyarankan agar mendata dan siap membantu memperjuangkan hak warga masyarakat kampung Gangsa tersebut “masyarakat  sebagai pemilik lahan menuntut kompensasi atau ganti rugi adalah hak, berdasarkan aturan yang ada lazim mereka mendapatkan kompensasi atau ganti rugi atas lahan yang digunakan PLN, tidak dibenarkan PLN menyerobot lahan milik warga, perbuatan menyerobot lahan milik warga dapat dituntut pidana, secepatnya saya akan audensikan hal ini pada Manager UP3 PLN Cikupa, catatkan siapa siapa saja warga yang lahan miliknya sudah digali “terangnya

Fahrur Rozi juga mengatakan “Rasto selaku pelaksana adalah pihak yang wajib bertanggung jawab atas hal ini, harus nya sejak awal sesuai arahan Kades door to door meminta izin pada warga sebagai pemilik lahan, sesuai aturan pihak PLN Wajib memberikan kompensasi, saya sudah kantongi nama nama warga yang lahan nya digali, hak warga mendapatkan kompensasi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyedia Tenaga Listrik” Pungkasnya.

Baca Juga..!  Laksanakan Imbauan Bupati dan MUI serta Surat Edaran Kasat Pol PP Kabupupaten Tangerang, Lurah Pakulonan Barat dan Sat Pol PP Kecamatan Kelapa Dua Lakukan Patroli Bersama

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email :  [email protected]/ Cp :  082122985156. Terima kasih.
(Heri)

Facebook Comments