Peralihan IMB Ke PBG, Warga di Kabupaten Tangerang Yang Sedang Mengurus Izin, Bingung

Tangerang, suaramedia.id – Semenjak peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tidak sedikit warga masyarakat yang tengah atau hendak mengurus Izin tersebut merasa kebingungan.

Pasalnya, peralihan baru yang dikeluarkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nòmor 16 Tahun 2021 tersebut dinilai minim sosialisasi.

Alhasil, tidak sedikit juga dari warga masyarakat khususnya di Kabupaten Tangerang. Yang mengeluh kaitan pelayanan yang dirasa agak sedikit terhambat dan kemungkinan diakibatkan atas aturan baru tersebut.

Seperti yang disampaikan oleh salah seorang warga di wilayah Kecamatan Kelapa Dua seraya namanya minta dirahasiakan. R mengatakan bahwa dirinya sedang mengurus izin mendirikan bangunan untuk usahanya di DPMPTSP Kabupaten Tangerang, namun belum juga di proses sampai saat ini.

“Bingung saya biasanya proses pembuatan IMB cepat gak nunggu sampai berbulan-bulan, sejak ada pergantian nama jadi PBG sekarang malah lambat pelayanannya,” ungkap R, kepada wartawan Kamis (31/3/2022).

Peralihan IMB ke PBG, menurut R, juga baru diketahui setelah dirinya melakukan proses perizinan saat sekarang. Tanpa adanya informàsi maupun sosialisasi sebelumnya.

“Saya juga baru tau sekarang kalau namanya sudah ganti dari IMB jadi PBG, terus lagi biaya retribusinya. Apa mungkin pemerintah daerah bingung juga buat nentuin biaya retribusinya, mangkanya agak lambat ?,” katanya.

Diketahuai, dalam surat edaran tertanggal 25 Februari 2022, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera menyusun Peratura Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah. 

Menyikapi hal ini, pengamat kebijakan pubik, Jaka Alamhudi mengatakan bahwa belum adanya Peraturan Daerah (Perda) guna menguatkan peraturan pemerintah tentang peralihan IMB ke PBG tersebut. Kemungkinan dapat menibulkan polemik terlebih kaitan pajak dan retribusinnya.

Baca Juga..!  Akibat Aktivitas Galian C (Galian Tanah), Ruas Jalan Kemiri Pasar Becek dan Licin Menimbulkan Banyak Korban

Lantaran, untuk menentukan pajak dan retribusi menyangkut pendapatan asli daerah (PAD) harus berlandaskan adanya Perda.

“Kami menilai PP 16 tahun 2022 tentang peralihan IMB ke PBG seperti izin di bawah tangan. Karena tidak disertai Perda, untuk apa ?, untuk meyakinkan warga masyarakat, agar retribusi yang mereka berikan masuk untuk pendapatan daerahnya. Di sisi lain, kemungkinan pemerintah daerah juga tidak mau menerbitkan PBG karena tidak ada pemasukan retribusi,” ujar Jaka Alamhudi di waktu yang hampir bersamaan.

Minimnya sosialisasi, kata Jaka Alamhudi, juga bisa memunculkan pertanyaan publik, terutama bagi warga masyaràkat yang belum mengerti atau mengetahui terkait peraturan baru tersebut.

Dirinya, pun meminta percepatan penyusunan regulasi tentang retribusi PBG khususnya di Kabupaten Tangerang. Agar dengan cepat dapat memproses PBG yang masyarakat sedang ajukan.

“Sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor: 011/5976/SJ tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan PBG dan Retribusi PBG, dapat memberlakukan retrebusi yang lama. Sambil menunggu regulasi retrebusi yang terbaru, hendaknya Pemda Kabupaten Tangerang menindak lanjuti saja proses PBG yang selama ini tertunda,” tegas Jaka Alamhudi.

Sementara, hingga berita ini terbitkan. Drs. Soma Atmaja M.Si selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi.

(Alle Gege Kosasih)

Facebook Comments