PEMSEA dan Upaya Melestarikan Lingkungan Pesisir Kabupaten Tangerang

Oleh Penggiat Lingkungan Hidup Warga kab. Tangerang : BUDI USMAN

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.idGerakan dan upaya pelestarian lingkungan wajib dilakukan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi. Hal ini dilakukan oleh pemerintah melalui konsek Ekonomi Biru (Blue Economy). Dalam pidato kuncinya di pembukaan Pengelolaan Lingkungan Pesisir di Asia Timur (PEMSEA) Network of Local Government (PNLG) Forum 2022, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan, konsep Blue Economy merupakan suatu konsep yang secara simultan mempromosikan pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian lingkungan, inklusi sosial dan penguatan ekosistem kelautan.

PEMSEA-PNLG Forum yang digelar di Tangerang, Banten pada 25-29 Oktober 2022 tersebut mengambil tema Strengthening Coastal Resilience Towards Sustainable Local Blue Economies.

PEMSEA atau Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia, merupakan suatu organisasi kemitraan pengelolaan laut dan pesisir negara-negara di Asia Timur. Pada event PEMSEA yang digelar di Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjabat sebagai wakil presiden PNLG.

Kegiatan ini berangkat dari keberhasilan program Gerbang Mapan yang merupakan hasil kolaborasi atau kerja bersama berbagai pihak untuk merehabilitasi pesisir pantai. Melalui program Gerbang Mapan kehidupan masyarakat pesisir menjadi jauh lebih baik.

Keberhasilan itu bisa di lihat dari penataan ekosistem pesisir mulai dari masyarakat hingga lingkungannya. Konservasi mangrove sudah dimulai dari 2013, sekarang sudah terlihat hasilnya.

Ada lima desa pesisir di lima Kecamatan yang menjadi fokus pelaksanaan program Gerbang Mapan. Desa-desa tersebut antara lain Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga, Desa Ketapang Kecamatan Mauk, Desa Patra Manggala Kecamatan Kemiri, Desa Surya Bahari Kecamatan Sukadiri dan Desa Kronjo Kecamaatan Kronjo.

Dalam event PEMSEA tersebut, terdapat juga Pesta Rakyat Pesisir dalam rangka acara PNLG Forum 2022 yang diadakan di Ketapang Urban Aquaculture, Kecamatan Mauk dan terdapat 50 Gerai UMKM se-Kabupaten Tangerang yang akan hadir. Pesta Rakyat Pesisir dilaksanakan pada tanggal 28-30 Oktober 2022.

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” demikian bunyi pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

Baca Juga..!  Cegah Maraknya Obat Terlarang, Dinkes Kab.Tangerang Gelar Aksi Operasi di 17 Kecamatan

Pasal ini sudah demikian jelas, demikian terang benderang, terpatri bahwa seluruh kekayaan alam (natural resources) yang berada dalam perut bumi, di berbagai bukit dan gunung-gunung, di atas tanah yang berupa hutan dan di dalam air yang berupa hasil-hasil sungai, danau, dan lautan di seluruh Indonesia harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Penjelasan atas pasal 33 itu, antara lain, menyatakan “kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang”. Kata-kata “bukan kemakmuran orang-seorang” itu ditulis dengan huruf tebal. Juga diuraikan dalam penjelasan UUD 1945 itu bahwa negara harus menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menentukan hidup orang banyak. “Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasnya.”

Aspek positif  penataan kawasan pesisir khususnya di kabupaten Tangerang memang diakui tidak sedikit implikasi perubahan diantaranya tertata kawasan pantai, tersedianya ruang bisnis dan permukiman baru, lapangan kerja yang semarak yang berimplikasi menjadi solusi penangulangan kemiskinan dan pengannguran , ataupun meningkatkan arus investasi yang akan tercipta tentu tidak mudah diperoleh saat ini. Pengembangan ruang wisata baru juga bermanfaat mengurangi arus wisatawan ke kawasan Puncak yang telah sangat padat.

Sebagai seorang konservasionis dalam hal percepatan penataan  pembangunan pesisir  Kabupaten Tangerang, saya lebih condong memilih langkah moderat. Membangun dengan tidak mengorbankan ekosistem lingkungan serta selalu berusaha meraih keuntungan ekonomis dari suatu upaya pembangunan justru melalui dukungan perbaikan maupun upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup yang selaras dan berkeadilan.

Lantas, bagaimana halnya dengan upaya perbaikan pesisir ini ?. Mudah-mudahan pengambil kebijakan republik ini ikut memahami kekhawatiran terhadap  bahaya rusak dan hilangnya sumber daya lingkungan pantai yang akan mendegradasi kualitas kelestariannya.

BUDI USMAN, Salam Lestari.

(Red)

PEMSEA dan Upaya Melestarikan Lingkungan Pesisir Kabupaten Tangerang

Oleh Penggiat Lingkungan Hidup Warga kab. Tangerang
BUDI USMAN

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Gerakan dan upaya pelestarian lingkungan wajib dilakukan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi. Hal ini dilakukan oleh pemerintah melalui konsek Ekonomi Biru (Blue Economy). Dalam pidato kuncinya di pembukaan Pengelolaan Lingkungan Pesisir di Asia Timur (PEMSEA) Network of Local Government (PNLG) Forum 2022, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan, konsep Blue Economy merupakan suatu konsep yang secara simultan mempromosikan pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian lingkungan, inklusi sosial dan penguatan ekosistem kelautan.

Baca Juga..!  Bareng Polisi, Puluhan Suporter Persikota Tangerang Doa Bersama Solidaritas Stadion Kanjuruhan

PEMSEA-PNLG Forum yang digelar di Tangerang, Banten pada 25-29 Oktober 2022 tersebut mengambil tema Strengthening Coastal Resilience Towards Sustainable Local Blue Economies.

PEMSEA atau Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia, merupakan suatu organisasi kemitraan pengelolaan laut dan pesisir negara-negara di Asia Timur. Pada event PEMSEA yang digelar di Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjabat sebagai wakil presiden PNLG.

Kegiatan ini berangkat dari keberhasilan program Gerbang Mapan yang merupakan hasil kolaborasi atau kerja bersama berbagai pihak untuk merehabilitasi pesisir pantai. Melalui program Gerbang Mapan kehidupan masyarakat pesisir menjadi jauh lebih baik.

Keberhasilan itu bisa di lihat dari penataan ekosistem pesisir mulai dari masyarakat hingga lingkungannya. Konservasi mangrove sudah dimulai dari 2013, sekarang sudah terlihat hasilnya.

Ada lima desa pesisir di lima Kecamatan yang menjadi fokus pelaksanaan program Gerbang Mapan. Desa-desa tersebut antara lain Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga, Desa Ketapang Kecamatan Mauk, Desa Patra Manggala Kecamatan Kemiri, Desa Surya Bahari Kecamatan Sukadiri dan Desa Kronjo Kecamaatan Kronjo.

Dalam event PEMSEA tersebut, terdapat juga Pesta Rakyat Pesisir dalam rangka acara PNLG Forum 2022 yang diadakan di Ketapang Urban Aquaculture, Kecamatan Mauk dan terdapat 50 Gerai UMKM se-Kabupaten Tangerang yang akan hadir. Pesta Rakyat Pesisir dilaksanakan pada tanggal 28-30 Oktober 2022.

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” demikian bunyi pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

Pasal ini sudah demikian jelas, demikian terang benderang, terpatri bahwa seluruh kekayaan alam (natural resources) yang berada dalam perut bumi, di berbagai bukit dan gunung-gunung, di atas tanah yang berupa hutan dan di dalam air yang berupa hasil-hasil sungai, danau, dan lautan di seluruh Indonesia harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga..!  Polda Banten Rilis Data Korban dan Kerugian Pasca Bencana Banjir Bandang di Lebak

Penjelasan atas pasal 33 itu, antara lain, menyatakan “kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang”. Kata-kata “bukan kemakmuran orang-seorang” itu ditulis dengan huruf tebal. Juga diuraikan dalam penjelasan UUD 1945 itu bahwa negara harus menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menentukan hidup orang banyak. “Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasnya.”

Aspek positif  penataan kawasan pesisir khususnya di kabupaten Tangerang memang diakui tidak sedikit implikasi perubahan diantaranya tertata kawasan pantai, tersedianya ruang bisnis dan permukiman baru, lapangan kerja yang semarak yang berimplikasi menjadi solusi penangulangan kemiskinan dan pengannguran , ataupun meningkatkan arus investasi yang akan tercipta tentu tidak mudah diperoleh saat ini. Pengembangan ruang wisata baru juga bermanfaat mengurangi arus wisatawan ke kawasan Puncak yang telah sangat padat.

Sebagai seorang konservasionis dalam hal percepatan penataan  pembangunan pesisir  Kabupaten Tangerang, saya lebih condong memilih langkah moderat. Membangun dengan tidak mengorbankan ekosistem lingkungan serta selalu berusaha meraih keuntungan ekonomis dari suatu upaya pembangunan justru melalui dukungan perbaikan maupun upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup yang selaras dan berkeadilan.

Lantas, bagaimana halnya dengan upaya perbaikan pesisir ini ?. Mudah-mudahan pengambil kebijakan republik ini ikut memahami kekhawatiran terhadap  bahaya rusak dan hilangnya sumber daya lingkungan pantai yang akan mendegradasi kualitas kelestariannya.

BUDI USMAN, Salam Lestari.

(Red)

Facebook Comments