Cegah Maraknya Obat Terlarang, Dinkes Kab.Tangerang Gelar Aksi Operasi di 17 Kecamatan

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.idDinas Kesehatan Kabupaten Tangerang menyelenggarakan aksi Gerakan Bersama Masyarakat Cegah Maraknya Peredaran Obat-obat Terlarang (Gebyar Gempita) bersama dengan tim gabungan di 17 kecamatan. Penjaringan tsb, ditaksir mencapai nilai Rp 50 juta.

“Dalam pengawasan bersama, kami menemukan 304 butir psikotropika, 6.712 butir tramadol, 10.138 butir Trihexyphenydyl/Heximer dan ribuan butir obat keras lainya. Di perkirakan nilai ekonomi dari obat tersebut berkisar 50 juta,” ujar Kepala Seksi Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati pada Kamis (18/8/2022).

Desi mengatakan, ribuan obat tersebut berasal dari 20 toko yang tidak berizin di 17 kecamatan yang diperiksa.  Alhasil, temuan obat-obat terlarang tersebut pun langsung diringkus dan diamankan.

“Jika tidak diawasi, obat tersebut berpotensi dibeli anak remaja dan rawan disalahgunakan, mengingat, obat tersebut tergolong jenis obat yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter,” ujarnya.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan semakin waspada pada peredaran obat terlarang itu. Mengingat, distribusi obat yang tidak memiliki izin dapat membahayakan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kami akan rutin melakukan pengawasan. Sehingga diharapkan mutu dan keamanan obat yang beredar di Kabupaten Tangerang dapat terjamin bagi masyarakat,” kata Desi.

Sebagai informasi, tim gabungan terdiri dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang, Satpol PP Kabupaten Tangerang, dan Apoteker Puskesmas se-Kabupaten Tangerang.

(AE/Red)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Koramil-01/Tln Kodim-0510/Trs Bersama Forkopimcam Kecamatan Teluknaga, Razia Toko Penjual Obat Tramadol dan Eximer