suaramedia.id – Polres Kediri Kota menetapkan 51 tersangka terkait kericuhan demonstrasi 30 Agustus 2025. Mengejutkan, salah satu tersangka adalah FZ, pelajar SMA dan pegiat literasi. Dari total tersangka, 32 orang dewasa dan 19 anak berhadapan hukum (ABH). 46 tersangka ditahan, sementara 5 lainnya tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Sebanyak 16 berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Related Post
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, mengungkapkan penangkapan FZ di rumahnya pada 21 September 2025. Polisi menyita tiga buku, laptop, dan ponsel milik FZ sebagai barang bukti. FZ diduga menyebarkan flyer provokatif melalui media sosial sejak 2024, yang kembali digunakan untuk memprovokasi massa pada demonstrasi tersebut. Atas perbuatannya, FZ dijerat Pasal 28 ayat 3 UU ITE.

Selain FZ, dua aktivis, Saiful Amin dan Shelfin Bima, juga ditangkap dan dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Penangkapan FZ menuai kritik dari Direktur LBH AP PDM Nganjuk, Anang Hartoyo, yang menilai tindakan tersebut sebagai pembungkaman kebebasan berpikir. FZ dikenal aktif di Taman Baca Mahanani dan berbagai forum diskusi literasi.
KontraS Surabaya turut menyoroti penyitaan buku sebagai barang bukti. Koordinator KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, menyebut tindakan ini sebagai kriminalisasi terhadap anak muda yang kritis dan gemar membaca, serta meragukan landasan hukumnya. Sebelumnya, Polda Jatim juga menyita 11 buku dari massa aksi di Surabaya dan Sidoarjo, di antaranya karya Emma Goldman, Alexander Berkman, Franz Magnis-Suseno, Jules Archer, dan Che Guevara. Polisi berdalih buku-buku tersebut memengaruhi cara pandang dan tindakan seseorang. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang batas kebebasan berekspresi dan peran literasi di tengah dinamika sosial.










Tinggalkan komentar