suaramedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar bagi para pejuang lingkungan hidup di Indonesia. Dalam sidang Kamis (28/8), MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) terkait perkara Nomor: 119/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Leonardo Petersen Agustinus Turnip dan Jovan Gregorius Naibaho. Putusan ini memastikan perlindungan hukum bagi setiap individu yang aktif dalam upaya pelestarian lingkungan.

Related Post
MK menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 66 UU PPLH bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Penjelasan tersebut dinilai membatasi perlindungan hukum hanya bagi korban atau pelapor pencemaran/perusakan lingkungan yang menempuh jalur hukum. Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, interpretasi yang benar dari Pasal 66 UU PPLH mencakup setiap orang yang berjuang untuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk pemulihan lingkungan yang rusak. Ini mencakup aktivis, saksi ahli, bahkan organisasi masyarakat yang secara konsisten berjuang untuk lingkungan.

Arsul Sani menekankan pentingnya pemaknaan ini karena hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945. UU PPLH sendiri mendorong partisipasi masyarakat dalam perlindungan lingkungan, termasuk hak untuk mengajukan usul dan keberatan terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan. Dengan demikian, membatasi perlindungan hukum hanya pada korban atau pelapor yang menempuh jalur hukum dinilai menghambat partisipasi masyarakat dan perlindungan hak lingkungan hidup.
MK menegaskan, esensi Pasal 66 UU PPLH bukan untuk membatasi perlindungan hukum hanya bagi mereka yang telah mengajukan upaya hukum. Pembatasan seperti yang tertera dalam penjelasan pasal tersebut justru dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, MK memutuskan penjelasan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai putusan MK. Dengan putusan ini, para pejuang lingkungan kini mendapatkan payung hukum yang lebih kuat dalam menjalankan aktivitasnya.










Tinggalkan komentar