suaramedia.id – Polda Metro Jaya mengambil langkah serius dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang menyeret komedian Pandji Pragiwaksono. Terkait materi stand up comedy-nya yang berjudul ‘Mens Rea’, pihak kepolisian berencana memanggil sejumlah pakar dari berbagai bidang sebelum menggelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Related Post
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa tim penyidik akan melibatkan ahli bahasa, ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ahli pidana. "Ya pastinya ada ahli bahasa, ahli Undang-Undang ITE, ahli pidana, serta mungkin ada ahli lain melihat perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan," jelas Budi. Ia menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan, ahli lain juga akan dipanggil sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan penyelidikan.

Budi menekankan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya bersifat dinamis dan adaptif. Setiap keterangan saksi dan barang bukti yang terkumpul akan menjadi dasar untuk menentukan siapa saja ahli yang relevan untuk dimintai pandangan. "Setiap dari keterangan-keterangan para saksi, dari barang bukti, ini pasti akan ada perkembangan terkait tentang orang yang expert in area, ahli di bidangnya, sesuai dengan kausal peristiwa dan persoalan yang ada," ujarnya. Keterangan para pakar ini krusial untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam materi ‘Mens Rea’ yang disampaikan Pandji.
Langkah pemanggilan ahli ini menyusul pemeriksaan maraton terhadap Pandji Pragiwaksono beberapa waktu lalu. Komedian tersebut diketahui telah menjalani pemeriksaan selama delapan jam dan dicecar puluhan pertanyaan, tepatnya 63 pertanyaan, terkait dugaan penistaan agama yang dilaporkan.










Tinggalkan komentar