Pabrik Boleh Beroperasi, Dengan Syarat Khusus Kata Bupati Zaki

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang berlaku mulai Sabtu besok (18/4). Warga diwajibkan memakai masker apabila beraktivitas di luar rumah dan menjaga jarak antar manusia.

Bupati Tangerang. A. Zaki Iskandar mengatakan, penerapan PSBB tidak berlaku bagi 8 sektor usaha, yakni, bidang kesehatan, komunikasi, energi, pangan, keuangan, perbankan, logistik, kebutuhan pokok sehari-hari dan industri strategis.

Di luar 8 sektor usaha itu, boleh beroperasi. Namun dengan syarat khusus. “Untuk yang di luar 8 sektor tersebut, saya sudah berdiskusi dengan menteri perindustrian dan Pak Gubernur Banten. Kita tetap memberikan kompensasi, boleh beroperasi dengan perizinan khusus, melalui kementerian perindustrian,” jelasnya.

Ia menegaskan, harus ada rapid test kepada karyawan di luar 8 sektor usaha yang diperbolehkan saat penerapan PSBB. Apabila ditemukan positif terjangkit Corona, maka tempat usaha atau pabrik akan ditutup selama 14 hari.

“Kemudian, ada tahapan-tahapan yang mereka lakukan. Apabila ditemukan ada yang terkonfirmasi positif, kita terpaksa menutup pabriknya untuk 14 hari, kita evaluasi. Kalau tidak aman, tentu saja protokol keamanan Covid-19 wajib diterapkan. Seperti jaga jarak, wajib memakai masker baik saat mereka datang maupun bubar kerja, tidak bergerombol,” jelasnya. Ia menegaskan, tidak diperbolehkan adanya kerumunan ketika jam masuk maupun pulang karyawan.

Zaki menerangkan, penerapan physical distancing serta penggunaan pakai masker merupakan hal yang wajib. Ia memaparkan, sudah ada 16 pos pantau yang tersebar di ruas jalan protokol di Kabupaten Tangerang.

“Tentu saja kita tetap mengimbau untuk tetap tinggal di rumah. Itu yang paling penting juga,” katanya kepada awak media hari kamis (16/4/2020).

Zaki memaparkan, ada 8 sektor usaha yang boleh beroperasi saat penerapan PSBB pada Sabtu besok. Namun tetap memperhatikan potokol kesehatan penanganan Covid-19.

Baca Juga..!  Nominasi Kampung Proklim di Desa Lengkong Kulon, UPT 7 Kabupaten Tangrang Giat Bersih-Bersih

Sejauh ini, kata Zaki, pemkab melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Perindustrian melakukan pendataan pabrik dan karyawan. Mana yang sudah menutup usaha, mana yang sudah merumahkan bahkan sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Ada juga yang sudah merumahkan, ada juga yang menggilir shift kerja dan tetap beroperasi. Hanya memang tantangan kita dengan watku yang terbatas ini, kita harus memberikan sosialisasi dan informasi kepada seluruh industri tersebut untuk benar-benar mematuhi peraturan kita selama PSBB ini

(linda)

Facebook Comments