Oknum Humas PT. Wika Enggan Diminta Tanggapan Terkait Korban Danau Tandon

TANGERANG | BANTEN – suaramedia.id -Meninggalnya Muhamad Yusuf (12) warga Gang Kelapa RT 03 RW 06 Kelurahan Buaran Indah Kecamatan Tangerang Kota Tangerang, dilokasi proyek pembangunan Jorr Kunciran – Bandara soetta di danau buatan (tandon) galian yang kini telah menjadi sebuah kolam.

Kronologis berawal saat M. Yusuf sedang bermain dengan adiknya M.Yuda Kamis (19-12-2019) sekira pukul 10 wib, dilokasi pembangunan jalan tol JORR bandara Soetta pada saat melewati ditepi bangunan bekas galian yang kini jadi danau (tandon) tanpa disengaja Muhammad Yusuf terpeleset kedalam danau tersebut, naas nya berujung kematian .

Namun sangat disayangkan dilokasi pembangunan proyek tersebut tidak ada pembatas untuk pengamanan, seperti pagar atau seng untuk pemisah area umum dan area proyek tsb.

Selain itu juga imbas dari pembangunan itu sangat berdampak kepada masyarakat sekitar, debu dan suara bising akibat pembangunan tentunya sangat berdampak secara langsung pada lingkungan, yang dapat merugikan warga masyarakat sekitar sepanjang pembangunan jalan JORR Tol Bandara Soetta.

Dengan adanya kejadian yang berujung kematian tersebut, awak media meminta tanggapan kepada PT. Wika Jum’at (20-12-2019) berjumpa dengan oknum Humas bernama Rofi, namun irinisnya bukannya memberikan keterangan kepada awak media,malah ngajak duel layaknya seperti seorang yang tidak berpendidikan dengan arogannya ia tidak mau dikonfirmasi malah ngajak duel kepada awak media.

“Gua tau Luh orang media gua kagak takut, gua juga tau PWI mending buka baju saja, (sambil nepak-nepak pundak kepada salah satu wartawan), ayo Luh mau apa, gua tidak takut kehilangan pekerjaan sebagai humas diperusahaan, mengenai so, Luh salah alamat tidak ada urusanya sama humas”, Pungkas nya dengan siap-siap ngajak berkelahi.

Baca Juga..!  Lagi, Mayat Mr X Ditemukan Mengapung Di Sungai Cisadane

“Luh belum tahu siapa gua tanya saja dirawa bokor semua tau siapa gua, ayo gua tidak takut sama Luh”, dengan beringas nya sambil nujuk-nunjuk.

Wartawan Untuk meminta sebuah tanggapan atau penjelasan kepada PT. Wika, sangatlah sulit malah wartawan dilecehkan atas profesi kejurnalistikan oleh seorang oknum humas PT. Wika dan terkesan oknum humas yang tidak beretika jauh dari moral beradab.

Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara yang dituangkan dalam UU 40 Tahun 1999, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak siapapun dan manapun juga. (red)

Facebook Comments