Nih, Penjelasan Kasi Wasdal Kabupaten Tangerang, Terkait Dugaan Bangunan Tiga Lantai Belum Punya IMB

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pada Dinas Tata Ruang dan Banguanan kabupaten Tangerang, Deni Rahmad mengatakan, akan meminta keterangan terlebih dahulu kepada Koordinator wilayah 2, terkait bangunan tiga lantai yang berada di Blok A1 Perumahan Binong Permai, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug. Yang diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

“Sampai saat ini, belum ada pengecekan di lapangan, nanti minta keterangan dari koordinatornya dulu,” ujarnya.

Lebih lanjut, saat dimintai keterangan, seberapa lama proses pemeriksaan yang dilakukan oleh koordinator wasdal di wilayah itu. Deni menjelaskan, prosesnya bisa sampai 1 (satu) minggu dikarenakan tergantung jadwal dari pihak koordinator di wilayahnya.

“Mungkin minggu besok baru bisa soalnya tergantung jadwal koordinator disana, setelah di cek, dibuatkan surat, baru ketahuan ada tidaknya izin IMBnya,” ungkap Deni Senin, (20/5/19).

Padahal, menurut Perda Kabupaten Tangerang No. 10 tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kemudian diubah dengan Perda No.10 tahun. 2006. Yang salah poinnya berbunyi : bahwa setiap bangunan yang ada di Kabupaten Tangerang wajib memiliki IMB terlebih dahulu sebelum proses pembangunan.

Sementara, apabila ada bangunan yang tidak memiliki IMB maka akan dilakukan penyegelan oleh dinas terkait.

Kini, tinggal menunggu bagaimana kinerja dan tanggung jawab dinas terkait di dalamnya, untuk benar-benar melaksanakan aturan tersebut.

(Kosasih)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Petinggi Kodam dan Polda Kompak Pantau Pengamanan Arus Mudik