suaramedia.id – Tujuh anggota Brimob terancam sanksi berat, bahkan pemecatan, terkait tewasnya Affan Kurniawan, driver ojek online (ojol), yang terlindas mobil rantis Brimob. Hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menunjukkan dua anggota terjerat pelanggaran berat. Mereka adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Brimob Polri, dan Bripka Rohmat dari Sat Brimob Polda Metro Jaya. "Kompol Cosmas, duduk di sebelah kiri pengemudi, dan Bripka Rohmat, yang mengemudikan kendaraan," terang Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) DivPropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam konferensi pers Senin (1/9). Ancaman terberat bagi keduanya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Related Post
Lima anggota lainnya, semua dari Sat Brimob Polda Metro Jaya (Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David), terjerat pelanggaran sedang. Mereka berada di bagian belakang mobil saat kejadian. Sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada kelima anggota ini meliputi penundaan pangkat, demosi, atau penundaan pendidikan, sesuai hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Sidang KKEP untuk Kompol Cosmas dijadwalkan Rabu (3/9), Rohmat Kamis (4/9), dan lima anggota lainnya menyusul kemudian.

Lebih lanjut, Brigjen Agus menyatakan akan digelar perkara pada Selasa (2/9) terkait dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Gelar perkara yang melibatkan pengawas eksternal, Kompolnas dan Komnas HAM, serta internal Polri (Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Propam Brimob, dan Divisi Propam Polri) akan menentukan langkah selanjutnya. "Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur pidana dalam pelanggaran berat yang dilakukan," tegasnya.










Tinggalkan komentar