suaramedia.id – Orang tua Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), mengungkapkan kesedihan mendalam atas ditolaknya permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop yang menyeret nama putranya. Atika Algadri, ibunda Nadiem, menyatakan bahwa keputusan hakim telah mematahkan hatinya.

Related Post
Atika menegaskan keyakinannya bahwa Nadiem adalah sosok yang bersih dan tidak terlibat dalam praktik korupsi. "Hasil keputusan ini tentu saja sangat menyedihkan, mematahkan hati kami sebagai orang tua Nadiem. Kami tahu bahwa anak kami adalah orang yang bersih, yang menjalankan seluruh pekerjaannya, karirnya itu dengan prinsip-prinsip itu," ujarnya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10).

Atika menyoroti kontribusi besar Nadiem dalam menciptakan lapangan kerja melalui Gojek, yang memberdayakan jutaan pekerja, serta berbagai program pendidikan yang bertujuan memajukan bangsa. Ia mengaku tidak mengerti mengapa kasus hukum ini bisa menimpa putranya.
Keluarga Nadiem melihat situasi ini sebagai tantangan besar dalam perjuangan menegakkan nilai-nilai kejujuran dan kemajuan bangsa. "Kita sedih dan enggak mengerti, mengapa ini semua terjadi, bisa terjadi. Tapi setelah mengatakan itu, ya udah, sekarang kita hadapi perjuangan ke depan yang pasti masih panjang. Tapi saya tahu bahwa anak saya anak yang jujur," imbuh Atika.
Atika memastikan bahwa Nadiem akan terus berjuang membuktikan integritasnya melalui jalur hukum yang berlaku. "Dia akan berjuang dan dia akan mengungkapkan kejujurannya itu. Yang saya harapkan adalah para penegak hukum juga akan memegang prinsip yang sama untuk menegakkan kepastian hukum, menegakkan kebenaran, dan kejujuran untuk bangsa ini, bukan hanya untuk Nadiem," tegasnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim. Hakim I Ketut Darpawan berpendapat bahwa proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Agung dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan menahannya adalah sah menurut hukum. Hakim juga menilai bahwa proses penyidikan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Informasi ini dilansir dari suaramedia.id – yang mengutip putusan pengadilan.










Tinggalkan komentar