suaramedia.id – Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dengan tegas membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek. Dodi S. Abdulkadir, sang pengacara, menyatakan bahwa Nadiem telah memberikan keterangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjelaskan bahwa urusan penggunaan Google Cloud sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaksana operasional di Kemendikbudristek, khususnya Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).

Related Post
Dodi menambahkan, hingga saat ini Nadiem belum menerima informasi lebih lanjut dari KPK mengenai perkembangan penyidikan kasus ini. Pihaknya berharap KPK dapat bertindak adil dan objektif dalam menangani perkara ini, mengingat keputusan terkait penggunaan Google Cloud diambil di tingkat operasional, bukan di level menteri.

Sebelumnya, KPK sempat mengindikasikan bahwa Nadiem Makarim menjadi salah satu calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Penyelidikan kasus ini bahkan telah dilakukan KPK sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa inisial "NM" yang disebut oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto merujuk pada Nadiem Makarim. Selain Nadiem, mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), juga disebut sebagai calon tersangka dalam kasus ini. Dilansir suaramedia.id – , KPK menyatakan bahwa terdapat perbedaan calon tersangka antara kasus Google Cloud dengan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang ditangani Kejaksaan Agung.










Tinggalkan komentar