suaramedia.id – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa pria yang mengenakan busana wanita, demikian pula sebaliknya, adalah haram menurut hukum syariat Islam. Ketetapan ini menjadi sorotan di tengah maraknya berbagai perayaan, termasuk Hari Kemerdekaan.

Related Post
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyoroti bahwa praktik ini seringkali luput dari perhatian masyarakat, padahal peringatan kemerdekaan seharusnya diisi dengan aktivitas yang lebih bermartabat dan positif. Fatwa ini berlaku tanpa pengecualian, bahkan saat momen perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, termasuk dalam kegiatan karnaval atau acara publik lainnya.

"Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram," tegas Kiai Muiz Ali dalam pernyataannya yang dikutip oleh suaramedia.id.
Kiai Muiz Ali lebih lanjut menjelaskan bahwa larangan ini memiliki dasar kuat dalam hadis shahih riwayat Imam Bukhari. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. Oleh karena itu, fatwa ini berlaku secara mutlak dan tanpa toleransi, baik dalam lingkup pribadi maupun di ranah publik, termasuk panggung hiburan, acara komunitas, hingga jalan raya. MUI berharap masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi ketentuan syariat ini demi menjaga kemuliaan ajaran Islam.








Tinggalkan komentar