suaramedia.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan seluruh pemuka agama di Indonesia untuk berperan aktif dalam membangun kesadaran ekologis masyarakat. Ketua MUI Bidang Kesehatan dan Lingkungan, Sodikun, menegaskan bahwa krisis iklim merupakan ancaman nyata yang tak bisa diabaikan. Pernyataan ini disampaikan Sodikun Sabtu (12/7) dalam pembekalan pemuka agama yang diinisiasi Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia bersama Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLH SDA) MUI. Acara bertema ‘Memadukan Sains dan Spiritualitas: Peran Pemuka Agama dalam Perlindungan Hutan dan Masyarakat Adat’ ini menjadi langkah awal program pembekalan yang akan menyasar berbagai majelis agama, termasuk Muhammadiyah, NU, PGI, KWI, PHDI, Permabudhi, dan Matakin.

Related Post
Sodikun menekankan pentingnya peran agama dalam mengatasi masalah lingkungan. Menurutnya, menjaga kelestarian alam sejalan dengan ajaran agama yang melarang kerusakan bumi. "Pelestarian lingkungan adalah ibadah. Merusak hutan berarti merusak kehidupan generasi mendatang," tegasnya. Ia berharap pemuka agama dapat menjadi katalis perubahan di tingkat akar rumput, mensinergikan ilmu pengetahuan dan nilai-nilai keagamaan untuk solusi holistik.

Hayu Prabowo, Fasilitator Nasional IRI Indonesia, menambahkan bahwa tantangan kerusakan hutan tropis dan krisis iklim membutuhkan pendekatan multidimensi. "Sains memberi kita peta jalan, data, dan teknologi. Namun, untuk mengubah perilaku, kita butuh suara moral yang kuat. Di sinilah peran pemuka agama sangat krusial," ujarnya. Ia menyoroti peningkatan bencana hidrometeorologi akibat degradasi lingkungan, dengan lebih dari 95 persen bencana di Indonesia terkait langsung dengan krisis iklim yang diperparah deforestasi. Gerakan lintas agama ini, menurutnya, akan mengembangkan konservasi berbasis kearifan lokal dan memperkuat analisis kebijakan untuk kehidupan berkelanjutan.
Sementara itu, Erasmus Cahyadi, Deputi Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bidang Politik dan Hukum, menyoroti diskriminasi dan perampasan wilayah yang dialami masyarakat adat akibat kebijakan sektoral yang tumpang tindih. Ia menekankan pentingnya RUU Masyarakat Adat sebagai solusi krusial untuk menegaskan hak-hak masyarakat adat dan memperkuat perlindungan hukum. "UU Masyarakat Adat harus menjadi pijakan keadilan dan pengakuan sejati bagi komunitas adat," tegasnya. (antara/kid)










Tinggalkan komentar