suaramedia.id – Kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya, memasuki babak baru. Bareskrim Polri menyatakan penyelidikan kasus ini telah dimulai, dengan 12 saksi telah diperiksa. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (24/9).

Related Post
"Saat ini penyelidikan tengah berjalan, dan kami telah memeriksa kurang lebih 12 saksi," tegas Djuhandhani. Selain keterangan saksi, penyidik juga telah mengumpulkan barang bukti berupa rekaman CCTV. Proses pengumpulan barang bukti ini, kata Djuhandhani, diawasi oleh pihak eksternal, yaitu Kompolnas, untuk memastikan transparansi dan objektivitas.

Langkah selanjutnya, Bareskrim berencana memeriksa saksi ahli, baik dari bidang pidana maupun sosiologi massa. Kendaraan taktis yang terlibat kecelakaan juga akan diperiksa secara menyeluruh untuk mendapatkan gambaran utuh kejadian. "Kami akan melihat secara komprehensif bagaimana proses penggunaan mobil tersebut," jelas Djuhandhani. Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan ini mengikuti rekomendasi dari Divisi Propam Polri.
Sebelumnya, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan sanksi tersebut diberikan karena Cosmas dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas pengamanan aksi unjuk rasa, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa, Affan Kurniawan.










Tinggalkan komentar