suaramedia.id – Keluarga Byron James Dumschat, warga negara Australia, melayangkan protes keras kepada RSUP Prof. dr. IGNG Ngoerah, Denpasar, Bali. Pasalnya, jenazah Byron dipulangkan ke Australia tanpa jantung. Kejadian ini terungkap hampir empat minggu setelah kematian Byron pada 26 Mei 2025 di sebuah villa di Badung. Ni Luh Arie Ratna Sukasari, kuasa hukum keluarga dari Malekat Hukum Law Firm, mengungkapkan kliennya baru mengetahui hilangnya organ vital tersebut saat proses pemakaman di Australia.

Related Post
Ratna menjelaskan, pihak rumah sakit di Bali mengembalikan jantung Byron pada 11 Agustus 2025, lebih dari dua bulan setelah kematiannya, dan keluarga harus menanggung biaya tambahan AUD 700 untuk proses repatriasi organ tersebut. Lebih mengejutkan lagi, pengembalian jantung dilakukan tanpa adanya klarifikasi dan persetujuan keluarga terkait penahanan organ tersebut.

Menanggapi protes tersebut, dr. I Made Darmajaya, Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Ngoerah, memberikan penjelasan. Ia menyatakan autopsi forensik dilakukan pada 4 Juni 2025 atas permintaan resmi penyidik Polsek Kuta Utara. Menurutnya, prosedur autopsi telah sesuai SOP, termasuk pengambilan organ utuh atau sampel untuk pemeriksaan mikroskopis dan toksikologi. Darmajaya menjelaskan, dalam kasus tertentu, pengambilan jantung utuh diperlukan karena menentukan lokasi kelainan pada organ vital tersebut tidak mudah, dan proses pengerasan jaringan membutuhkan waktu sekitar satu bulan.
Darmajaya menegaskan bahwa jantung Byron dikembalikan ke Australia setelah pemeriksaan selesai, terpisah dari pemulangan jenazah. Ia membantah isu pencurian organ yang beredar. Sementara itu, pemerintah Australia telah meminta penjelasan dari pemerintah Indonesia terkait kasus ini dan memberikan bantuan kekonsuleran kepada keluarga Haddow. Ibu Byron, Chantal Haddow, kepada AFP menyatakan kecurigaannya terhadap kejadian sebelum putranya ditemukan meninggal di kolam renang. Kasus ini pun kini tengah menjadi sorotan dan menunggu penyelidikan lebih lanjut.










Tinggalkan komentar