suaramedia.id – Polrestabes Surabaya kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi pada demonstrasi 29-31 Agustus 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, Selasa (9/9), di Mapolrestabes Surabaya. "Masih ada beberapa [tambahan tersangka]. Yang kemarin dua orang ya," ujar Luthfie. Meskipun ia enggan merinci identitas kedua tersangka, keduanya diduga kuat terlibat langsung dalam aksi pembakaran Gedung Grahadi pada Sabtu (30/8) malam.

Related Post
Sebelumnya, suaramedia.id telah memberitakan penetapan 33 tersangka lainnya atas aksi demonstrasi yang berujung kericuhan tersebut. Para tersangka ini diduga terlibat dalam perusakan di berbagai lokasi, termasuk pembakaran Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan 29 pos polisi. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa dari 315 orang yang diamankan, 275 orang telah dipulangkan, sementara 33 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Dari 33 tersangka tersebut, 27 orang dewasa ditahan, sedangkan enam anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan dikembalikan kepada keluarga mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Jules menambahkan, para tersangka dijerat dengan delapan pasal dan undang-undang, di antaranya Pasal 406 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Penambahan dua tersangka baru ini semakin mengungkap detail peristiwa pembakaran Gedung Grahadi dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak. Proses hukum pun terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pelaku dan motif di balik aksi tersebut.










Tinggalkan komentar