suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan dugaan korupsi terkait penggunaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berbeda dengan kasus Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung. Hal ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Jumat (25/7), seperti dikutip suaramedia.id.

Related Post
Asep menjelaskan, perbedaan mendasar terletak pada jenis pengadaan. Kasus Chromebook, yang tengah ditangani Kejagung, berkaitan dengan pengadaan perangkat keras. Sementara itu, penyelidikan KPK fokus pada pengadaan perangkat lunak, yaitu Google Cloud. Meski demikian, KPK tetap menjalin komunikasi dengan Kejagung mengingat kedua kasus ini terkait erat, meskipun perangkat keras dan lunak merupakan paket yang tak terpisahkan.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa penyelidikan Google Cloud berlatar belakang masa pandemi Covid-19. Saat pembelajaran daring diterapkan secara masif, data tugas, ujian, dan aktivitas belajar siswa disimpan di Google Cloud. KPK menduga adanya tindak pidana korupsi dalam proses pembayaran layanan penyimpanan data awan tersebut, mengingat setiap pengguna Google Cloud dikenakan biaya. Saat ini, penyelidikan masih dalam tahap awal.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Mereka adalah Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021), dan Mulyatsyah (Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020-2021). Nadiem Makarim sendiri telah diperiksa Kejagung sebagai saksi sebanyak dua kali. KPK dan Kejagung pun terus berkoordinasi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.










Tinggalkan komentar