Mediasi Warga Yang Bertikai Danramil Demta Kedepankan Humanisme Untuk Mencapai Mufakat

Sentani, Suaramedia.id – Danramil 1701-12/Demta Kapten Inf Sostenes Gasper Penasifu bersama Kapolsek Demta Iptu Ishak David Okoka, S.E., melakukan mediasi imbas dari keributan yang terjadi pada malam tanggal 2 Januari 2024 antara warga Kampung Muris Besar dan Kampung Yaugapsa di bertempat di Mapolsek Demta, Distrik Demta, Kabupaten Jayapura. Rabu (3/1/2024).

Mediasi ini harus segera dilaksanakan dengan tujuan agar permasalahan yang terjadi cepat terselesaikan dan tidak meluas serta menjadi konflik yang lebih besar.

Dalam upaya mediasi melibatkan pihak-pihak yang bertikai, yaitu Kepala Kampung Yaugapsa Saul Kosay, S.IP., Kepala Kampung Muris Besar Alfret Absalom Yakore dan tokoh-tokoh adat dari kedua belah pihak.

Diawali oleh Kapolsek Demta, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Danramil Demta beserta jajarannya dan para tetua dari pihak-pihak yang bersengketa yang telah hadir di Mapolsek Demta untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. ”Mari kita cari solusi untuk selesaikan masalah ini dengan baik dan jangan memakai emosi dalam menyelesaikan masalah,” ucapnya.

”Apabila kubu yang satu sedang berbicara diharapkan kubu yang satunya lagi diharapkan tenang dan begitu pula sebaliknya agar mediasi ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tegas Kapolsek.

Menurutnya kedua belah pihak ini sama – sama salah karena saat malam acara suling tambur sama-sama membawa alat tajam, selain itu juga dalam pengaruh miras yang semuanya dilarang dalam undang-undang.

Kapolsek Demta mengajak kedua belah pihak untuk saling berbesar hati, bila salah harus mengakui kesalahannya dan yang satu dengan hati besar juga harus menerimanya, sehingga cepat tercapai kesepakatan bersama dan tidak melebar kemana-mana, karena dapat berdampak lebih buruk pada aktifitas di Distrik Demta.

”Sejak saya pertama kali menginjakkan kaki di Distrik Demta ini saya berpesan bahwa tidak ada yang boleh mabuk karena akan berakibat seperti ini,” pungkas Kapolsek.

Baca Juga..!  PSW Wangkelang Juarai Turnamen Danramil Paninggaran Cup Ke – 9 Tahun 2023

Di tempat yang sama, Danramil Demta menyampaikan, ”Pihak Kampung Yaugapsa sebagai korban dan pihak Kampung Muris Besar harus berbesar hati mengakuinya agar masalah ini segera selesai. Untuk kerugian materiil yang dialami pihak Kampung Yaugapsa dapat diperbaiki dan diganti serta korban yang luka segera diobati, saya harap dengan begini masalah akan cepat terselesaikan,” ucap Danramil.

”Pesan dari pimpinan kami, sore ini masalah harus diselesaikan dengan baik. Akan tetapi apabila masalah ini dapat diselesaikan sore ini, maka saya minta kepada kedua belah pihak jangan ada lagi yang memancing keributan karena hal tersebut akan menimbulkan masalah baru lagi. Di sini kita semuanya keluarga, jangan ada lagi pertikaian yang terjadi nanti Tuhan marah apabila ada umatnya yang bertikai,” tutup Kapten Sostenes.

Mediasi berjalan dengan tertib, aman dan lancar serta tercapai kesepakatan dari kedua belah pihak secara kekeluargaan yang mana Kampung Muris Besar membayar biaya berobat korban sebesar Rp 5.000.000 dan biaya perbaikan kendaraan yang di rusak sebesar Rp 2.000.000 serta di tuangkan dalam surat kesepakatan bersama yang di tanda tangani oleh perwakilan kedua kampung.

Dengan dilakukannya mediasi penyelesaian masalah kasus keributan yang terjadi di Kampung Muris Besar diharapkan masalah tersebut telah selesai dan di antara kedua kampung tidak ada dendam lagi di kemudian hari. (Humas/Red)

Facebook Comments