suaramedia.id – Kejati Jatim menetapkan mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, sebagai tersangka korupsi dana hibah Disdik Jatim 2017. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp179 miliar. Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, mengungkapkan Hudiyono saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Jatim.

Related Post
Selain Hudiyono, seorang pihak ketiga sekaligus pengendali penyedia barang (beneficial owner) berinisial JT juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Windhu menjelaskan, kasus ini bermula dari penyimpangan pengelolaan anggaran belanja hibah dan belanja modal untuk SMK Negeri dan Swasta tahun 2017. Anggaran tersebut meliputi belanja pegawai, ATK, jasa, makan minum, perjalanan dinas, hibah, dan belanja modal alat/konstruksi.

Menurut Windhu, SR, Kepala Dinas Pendidikan Jatim 2017, memperkenalkan JT kepada Hudiyono untuk menjalankan proyek tersebut. Hudiyono dan JT kemudian diduga merekayasa pengadaan barang dengan harga yang dipatok tanpa analisis kebutuhan sekolah, melainkan berdasarkan stok barang yang dimiliki JT. Proses lelang pun diduga telah dikondisikan sehingga perusahaan milik JT menjadi pemenang. Akibatnya, barang yang diterima sekolah tidak sesuai kebutuhan dan tak terpakai.
Pengadaan tersebut terbagi dalam tiga tahap dan disalurkan ke 44 SMK Swasta dan 61 SMK Negeri. Tim auditor BPK Jatim masih menghitung kerugian negara secara pasti, namun sementara ini diperkirakan mencapai Rp179 miliar. Hudiyono sendiri memiliki rekam jejak karir yang cukup panjang di pemerintahan Jatim, termasuk pernah menjabat Kepala Kominfo Jatim, Kadis Budpar Jatim, dan kini menjadi Caleg DPRD Jatim dari Partai Demokrat. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara dan posisi Hudiyono di pemerintahan.










Tinggalkan komentar