Mantan Menteri Perdagangan Dihukum! Kasus Impor Gula Bongkar Rahasia Mengejutkan

Mantan Menteri Perdagangan Dihukum! Kasus Impor Gula Bongkar Rahasia Mengejutkan

suaramedia.id – Jakarta, suaramedia.id — Putusan mengejutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta! Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim menilai Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Menariknya, hakim menyatakan Tom tidak menerima keuntungan pribadi dalam kasus ini. Baik Tom Lembong maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis tersebut.

Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Tom sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. Kejagung menduga Tom mengeluarkan kebijakan yang melanggar hukum saat menjabat sebagai Mendag pada 2015-2016 di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Penyidikan yang dimulai sejak Oktober 2023 ini menjerat Tom dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Menteri Perdagangan Dihukum! Kasus Impor Gula Bongkar Rahasia Mengejutkan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Tom sempat mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 5 November 2024, mengatakan kebijakan impor gula telah disetujui Jokowi dan menjadi tanggung jawab presiden. Namun, permohonan praperadilannya ditolak. Dalam sidang, Tom menegaskan selalu menjalankan perintah presiden.

Selain Tom, Kejagung menetapkan sembilan tersangka lain dari pihak swasta yang terlibat dalam pengolahan gula kristal mentah. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578 miliar, sementara dalam sidang perdana, Tom didakwa merugikan negara hingga Rp515 miliar. Tom sendiri mengaku kecewa dengan dakwaan yang dinilai tidak jelas.

Lebih mengejutkan lagi, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka obstruction of justice, termasuk seorang direktur televisi dan dua pengacara, yang diduga membuat konten untuk menyudutkan institusi yang menangani kasus ini. Istri Tom Lembong juga sempat diperiksa. Tom sendiri dituntut 7 tahun penjara, namun hakim memberikan vonis lebih ringan. Dalam pertimbangannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, seperti Tom yang dinilai mengedepankan ekonomi kapitalis, dan hal-hal yang meringankan, seperti belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif. Kasus ini pun menyisakan banyak pertanyaan dan menjadi sorotan publik.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar