suaramedia.id – Dinas Pendidikan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, secara mendadak mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025. SE tersebut memerintahkan seluruh siswa Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk belajar daring selama empat hari, mulai 1 hingga 4 September 2025. Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipasi dampak dari aksi demonstrasi yang tengah berlangsung di Makassar.

Related Post
Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman, menjelaskan bahwa kebijakan belajar online ini bertujuan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan keselamatan para siswa, guru, dan tenaga kependidikan selama demonstrasi berlangsung. "Seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP diinstruksikan untuk melaksanakan pembelajaran daring selama periode tersebut," tegas Achi dalam keterangannya, Minggu (31/8).

Meskipun belajar dari rumah, guru dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan menjalankan tugas secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform pembelajaran daring. Kepala sekolah juga diminta untuk melakukan pemantauan dan memastikan seluruh siswa mengikuti kegiatan belajar sesuai jadwal.
Achi menambahkan bahwa kebijakan belajar online ini bersifat sementara dan akan dicabut begitu situasi keamanan kembali kondusif. Informasi lebih lanjut terkait perkembangan situasi akan diumumkan kemudian. Sebagai informasi, aksi unjuk rasa di kantor DPRD Makassar dilaporkan telah menewaskan empat orang. Situasi ini menjadi pertimbangan utama dikeluarkannya kebijakan belajar daring tersebut.










Tinggalkan komentar