suaramedia.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengeluarkan imbauan mengejutkan. Seluruh lembaga pendidikan di Pamekasan, dari PAUD hingga SMP, dilarang menggelar acara kelulusan siswa di luar lingkungan sekolah. Imbauan ini tertuang dalam surat resmi bernomor 400.3/359.2/432.301/2025, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Pamekasan, Mohammad Alwi, pada 14 April 2025.

Related Post
Keputusan ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat, khususnya para orang tua siswa, terkait biaya-biaya yang memberatkan dalam acara kelulusan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, di bawah naungan Disdikbud Pamekasan.

"Kami menerima banyak keluhan dari orang tua siswa mengenai kegiatan kelulusan yang dinilai memberatkan secara ekonomi, terutama mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang belum stabil," jelas Kepala Disdikbud Pamekasan, Mohammad Alwi, Kamis (8/5).
Lebih lanjut, Alwi menegaskan larangan pungutan biaya dalam bentuk apapun dari siswa terkait acara kelulusan. Sumbangan dari masyarakat diperbolehkan, namun harus bersifat sukarela dan tidak mengikat. Sekolah juga dilarang mewajibkan siswa mengenakan pakaian formal seperti jas atau kebaya, yang berpotensi menambah beban biaya.
"Kelulusan bisa dirayakan secara kreatif dan inovatif, tetapi tetap sederhana dan tidak memberatkan orang tua. Yang terpenting, semua kegiatan berlangsung di lingkungan sekolah," tegas Alwi. Pihaknya mendorong agar sekolah menyelenggarakan acara kelulusan yang sederhana namun berkesan bagi para siswa.
Tinggalkan komentar