Lahan SMAN 1 Bandung Diputuskan untuk PLK, Pemprov Jabar Siap Banding?

Lahan SMAN 1 Bandung Diputuskan untuk PLK, Pemprov Jabar Siap Banding?

suaramedia.id – Kuasa hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), Hendri Sulaeman, masih enggan berkomentar banyak terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan kliennya atas lahan SMAN 1 Bandung di Jalan Ir. H. Juanda (Dago). "Soal putusan PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan PLK, maaf saya belum bisa berkomentar. Saya sendiri belum membaca pertimbangan hukumnya," ujar Hendri melalui pesan singkat, Jumat (18/4).

Meski demikian, Hendri menyatakan bahwa upaya hukum banding kemungkinan akan ditempuh. Ia menambahkan, "Tapi apapun hasilnya, masih ada proses upaya hukum banding. Namun, menurut saya, musyawarah untuk berdamai adalah jalan terbaik." Sikap ini mengindikasikan kesediaan PLK untuk bernegosiasi, meskipun telah memenangkan putusan di tingkat PTUN.

Lahan SMAN 1 Bandung Diputuskan untuk PLK, Pemprov Jabar Siap Banding?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Putusan PTUN Bandung bernomor 164/G/2024/PTUN.Bdg, tertanggal 17 April 2025, menyatakan batalnya Sertipikat Hak Pakai Nomor: 11/Kel. Lebak Siliwangi yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat. Luas lahan yang menjadi sengketa mencapai 8.450 m².

Dalam amar putusannya, PTUN Bandung memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung dan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (sebagai tergugat dan tergugat intervensi) untuk mencabut sertifikat tersebut. Lebih lanjut, tergugat juga diwajibkan memproses perpanjangan dan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PLK, mengacu pada nomor HGB 1228, 1229, dan 1232/Kel. Lebak Siliwangi. Tergugat juga harus menanggung biaya perkara sebesar Rp440.000 secara tanggung renteng. Langkah selanjutnya dari Pemprov Jabar terkait putusan ini masih dinantikan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar