suaramedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi di sektor pertambangan. Samin Tan (ST), sosok di balik kepemilikan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), kini resmi menyandang status tersangka dan langsung ditahan. Penahanan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan di wilayah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Samin Tan dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026, menandai babak baru dalam kasus yang berpotensi mengguncang banyak pihak.

Related Post
Penetapan tersangka dan penahanan Samin Tan bukan sekadar penindakan terhadap seorang pengusaha. Kasus ini dipandang sebagai kunci pembuka "kotak pandora" yang selama ini menyelimuti praktik pertambangan bermasalah. Banyak pihak berharap, penanganan perkara ini tidak hanya berhenti pada pelaku usaha, melainkan juga mampu membongkar dugaan keterlibatan aparatur negara yang disinyalir menjadi beking atau pelindung operasi tambang ilegal. Komitmen penegakan hukum akan diuji sejauh mana mampu menembus lapisan pelindung yang diduga kuat berada di balik praktik-praktik culas ini. Jika penyidikan hanya menyasar korporasi, kepercayaan publik terhadap keseriusan penegakan hukum untuk menyentuh aktor inti akan sulit terbangun.

Menanggapi perkembangan ini, pengamat intelijen Sri Rajasa M.B.A. mendesak agar penyidik Kejagung bertindak lebih transparan dan berani dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat. "Pengusutan perkara ini semestinya tidak hanya fokus pada aktor korporasi. Penting untuk menelusuri dugaan pihak-pihak dari unsur negara yang memberikan perlindungan, memuluskan dokumen perizinan, atau bahkan membiarkan kegiatan tambang terus berjalan meskipun dasar perizinannya telah gugur," tegas Sri Rajasa pada Sabtu (28/3/2026). Pernyataan ini menegaskan harapan publik agar kasus Samin Tan menjadi momentum bersih-bersih di sektor pertambangan dari praktik-praktik culas yang melibatkan oknum-oknum berkuasa.










Tinggalkan komentar