suaramedia.id – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan. Vonis yang dibacakan Kamis (5/6) ini bervariasi, mulai dari 3 tahun hingga 11,5 tahun penjara. Ketiga terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.

Related Post
Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Hakim menilai Budi menyalahgunakan wewenang dalam pembayaran 170 ribu set APD yang diambil TNI dari kawasan berikat di Bogor, sebelum adanya surat pemesanan resmi. Budi juga dinilai lalai tak menghentikan kontrak setelah audit tahap 1 dan 2. Budi terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM), dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp224,18 miliar subsider 4 tahun penjara. Sedangkan Satrio Wibowo, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI), divonis 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara. Keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan adalah perbuatan mereka yang bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap Kemenkes. Hal yang meringankan adalah sikap sopan mereka di persidangan dan tanggung jawab keluarga.
Kasus ini melibatkan pengadaan APD senilai ratusan miliar rupiah pada tahun 2020, saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Ketiga terdakwa, bersama beberapa pihak lain, melakukan negosiasi harga dan penandatanganan surat pesanan APD sebanyak 5 juta set, menerima pinjaman dari BNPB, dan melakukan pembayaran tanpa surat pesanan dan dokumen pendukung yang lengkap. Negara mengalami kerugian mencapai Rp319,6 miliar akibat perbuatan mereka. Satrio Wibowo memperkaya diri Rp59,9 miliar, Ahmad Taufik Rp224,1 miliar, sementara PT YSJ dan PT GAI masing-masing Rp25,2 miliar dan Rp14,6 miliar.










Tinggalkan komentar