Ketua LSM FKII : Anggota Dewan Kota Tangerang Dalam Melakukan Tugasnya Diluar Batas Kewenangan

KOTA TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Pasca inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Wakil Pimpinan DPRD Kota Tangerang dan anggota pada beberapa hari lalu, menuai protes dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kajian Investasi Independen (FKII) Kota Tangerang Agus Ginanjar. Ia menilai sidak yang telah dilakukannya tersebut sudah diluar batasan dari kewenangannya.

“Seharusnya DPRD menjalankan tugas dan fungsi dalam melakukan pengawasan mengedepankan aspek prosedural,” ucap Agus saat dimintai keterangan melalui telepon, Senin (20/1/2020)

Agus Ginanjar juga mengatakan, seharusnya untuk menindaklanjuti temuan tersebut, DPRD harus mengadakan hearing dengan instansi terkait dan perusahaan yang disidaknya tersebut.

“Jadi, dengan hearing terkait adanya temuan IMB yang tidak sesuai peruntukannya tersebut, dapat dijelaskan dan dibahas secara mendalam apa penyebab dan permasalahannya,”kata Agus

“Kalau memang dari hasil hearing tidak mendapatkan solusi, DPRD bisa saja mengeluarkan rekomendasi kepada kepala daerah agar perusahaan tersebut ditutup atau disegel,” tambahnya

Menurutnya, DPRD tidak bisa langsung menyegel pabrik/perusahaan karena tidak ada kewenangan eksekutorial yang melekat di DPRD seperti penyegelan.

“Bukan dia (DPRD) langsung yang segel itu tidak benar, apapun bahasanya itu tidak dibenarkan dewan melakukan diluar kewenangannya,”tegasnya.

“Tindak penyegelan hanya bisa dilakukan oleh instansi teknis terkait atau penegak hukum, bukan langsung menutup tempat usaha secara serta merta,” pungkas Agus serius.

(AF’63)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Rano Alfath Anggota MPR RI Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bersama Organisasi Fatayat NU Kota Tangerang