Ketua LSM AP3N : Dalam Melakukan Pengawasan DPRD Mengedepankan Aspek prosedural

KOTA TANGERANG | BANTEN – suaramedia.id, Pasca inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Wakil Pimpinan DPRD Kota Tangerang dan anggota belum lama ini, Badan Kehormatan ( BK) KotaTangerang menggelar pertemuan dengan para awak media selasa diruang fraksi PDIP (19/01/20).

Pertemuan yang digagas oleh anggota pwi senior Agus Lasmita Karya itupun diapresiasi oleh Ketua Badan kehormatan DPRD Kota Tangerang Andri S. Permana. Dalam pertemuan tersebut selain dihadiri oleh ketua M.Fahmi juga dihadiri oleh wakil ketua,Sekretaris, para anggota PWI Kota Tangerang serta dan beberapa awak media serta Ketua LSM AP3N, turut menghadiri. Namun sangat disyangkan gelar acara tsb,menjadi gaduh lantaran banyaknya awak media yang mengkritisi dan menanyakan soal kinerja Dewan yang dianggap kurang menyerap aspirasi masyarakat.

Seperti dikatakan oleh Samsul Bahri dari Ketau LSM Aliansi Pemantau Pembangunan dan Pertanahan(AP3N) saat dihubungi suaramedia.id via selulernya rabu (20/01/20) mengatakan, sidak yang telah dilakukan tersebut sudah diluar batasan dari kewenangan Dewan.

“Seharusnya DPRD menjalankan tugas dan fungsi dalam melakukan pengawasan mengedepankan aspek prosedural,” ucapnya.

Menurutnya untuk menindaklanjuti temuan, DPRD Kota Tangerang mengadakan hearing” dengan instansi terkait dan perusahaan yang disidaknya itu, bukan memarahi anggota Sat. Pol. PP sembari menyuruh penyegelan katanya.

Kalau memang dari hasil hearing tidak mendapatkan solusi, DPRD bisa mengeluarkan rekomendasi kepada kepala daerah agar perusahaan tersebut ditutup atau disegel,” tambahnya

Seraya menambahkan, ” DPRD tidak bisa langsung menyegel pabrik/perusahaan karena tidak ada kewenangan eksekutorial yang melekat di DPRD seperti penyegelan ” katanya

“Tindak penyegelan hanya bisa dilakukan oleh instansi teknis terkait atau penegak hukum, bukan langsung menutup tempat usaha secara serta merta,” turup nya serius.

Baca Juga..!  Menjelang Buka Puasa, Forwat Bagi-bagi Takjil Kepada Pengendara

Terkait adanya fenomena tersebut salah seorang Sat.Pol PP yang enggan disebutkan jati dirinya kepada suaramedia.id mengatakan, saya dan Tim bergerak untuk melakukan penyegalan atas dasar perintah dari pimpinan, selain itu dalam melaksanakannya berdasarkan aturan Perda, jadi engga se wenang wenang bang melaksanakan tugas tersebut katanya.

(AF’63)

Facebook Comments