Ketua LP3N : Cacat Etika Dan Prilaku Tak Pantas Menjadi Ketua Organisasi Maupun Kepartaian

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Sebagai warga Negara Indonesi (WNI) di perbolehkan untuk menjadi seorang pemimpin, baik itu pemimpin di Lembaga, 0rganisasi maupun ke Partaian asal punya rekam jejak yang baik, femilyar, peduli, dan berprestasi yang membanggakan, tidak cacat dalam etika, prilaku, baik dimata masyarakat maupun berkaitan dengan Hukum. Demikian dijelaskan Ketua LSM LP3N lewat whatAap,nya S. Bahri, minggu (29/3/20).

Menurutnya, dalam kontestasi untuk menjadi ketua DPD tingkat kota tangerang pada partai berlambang beringin tersebut, boleh menggunakan haknya dalam politik elektoral untuk menjadikannya sosok seorang Pimpinan asalkan memiliki track record yang bagus dan baik dimata masyarakat.

Dalam khasanah personal affair seperti oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Mulyadi dengan penuh rasa percaya dirinya ingin maju untuk menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang.

Menurutnya ” ini akan menjadi Boomerang bagi dirinya, karena di samping minim prestasi disaat menjabat sebagai anggota Dewan periode 2019 – 2024,  minim pula dalam penerapan sosial kepada masyarakat, karena yang ada hanya prestasi negatif, dan tidak  membanggakan sebagai wakil rakyat ujarnya.

Seharusnya tambahnya lagi dalam melaksanakan amanat kepada masyarakat, bisa membantu Rakyat, ini malah membuat contoh tidak baik buat Rakyat. Hal itu terbukti dengan adanya bukti dan dilaporkan istri sahnya Hernawati ke polres Sumedang sejak 28 November 2019 dengan No LP : B/218/XI/2019JBR/RES SMD.  Melalui Kanit PPA Herry Hendriyana dinyatakan perkara Mulyadi masih dalam proses, bukti pendukung sudah cukup. Pihak kepolisian Polres Sumedang  telah mengambil kesimpulan bahwa perkaranya sudah cukup bukti pendukung katanya.

Delly tim pengacaranya Pak Maju, mengatakan perkembangan terkait laporannya ke Polres Sumedang, akan terus di folow up dan kami sudah datang langsung ke Polres Sumedang”, jelasnya.

Baca Juga..!  Dalam Situasi Krisis, Ketua KORPRI Kota Tangerang Dilantik

Namun saat ini masih menunggu situasional lantaran ada kebijakan pemerintah untuk giat keluar kita urungkan dulu (berkaitan dengan mewabahnya Covid-19), maka kita lihat sikon dan perkembangan terlebih dahulu katanya.

Menurutnya, “Evidance in criminal law cases” pernikahan siri sangat bertentangan dengan perundang-undangan, apalagi pernikahan tersebut di lakukan dengan sembunyi-sembunyi. Sesuai Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Bahwa dalam pasal 279 KUHP dapat di terapkan dengan ancaman 5 Tahun paling lama 7 Tahun penjara. Ujar Tim pengacaranya.

Dan berdasarkan pasal 239, 355,  405 UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD dan pasal 102 pp No 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang Tatib DPRD, maka anggota Dewan yang bersangkutan dapat diberhentikan yakni dengan Penggantian Antar Waktu (PAW). Apalagi diera keterbukaan informasi publick ( KIP ) masyarakat lndonesia khususnya yang berdomisili di Kota Tangerang Banten sudah sangat pintar dan cerdas untuk memilih yang terbaik dan layak untuk memimpin Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang. Dan apabila terlaksana untuk pelaksanaan Musda Vl Partai Golkar  Kota Tangerang akan di helat pada Rabu, 8 April 2020 mendatang.

Namun belum bisa di pastikan lantaran sikon adanya wabah Corona (Covid-19) yang sedang mewabah Dunia lnternasional,  termasuk Daerah Kota Tangerang juga sedang darurat akibat adanya wabah tersebut, kami sebagai tim pengacara bu Hernawati, tetap akan memfolow up hingga persoalannya jelas dan terang benderang katanya.

(AF’63)

Facebook Comments