suaramedia.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bergerak cepat merehabilitasi fasilitas umum yang rusak akibat aksi massa di sejumlah daerah akhir Agustus 2025. Langkah ini merupakan respons atas arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna, guna memastikan layanan publik tetap berjalan.

Related Post
Menteri PUPR, Dody Hanggodo, menyatakan telah menerima instruksi langsung dari Presiden untuk penanganan darurat. "Kemarin ada Sidang Kabinet Paripurna, Presiden menginstruksikan Kementerian PUPR segera merehabilitasi fasilitas umum yang terdampak," ujar Dody di Jakarta, Selasa (2/9).

Dody telah menginstruksikan Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Cipta Karya untuk mengidentifikasi infrastruktur yang perlu direhabilitasi. "Instruksi Presiden bersifat cepat dan tepat. Kita klasifikasikan kerusakan: ringan, sedang, berat, atau rehabilitasi total," tegasnya.
Percepatan pendataan menjadi kunci. "Saya minta tim lapangan bekerja lebih cepat. Harapannya, data terkumpul sore ini, dilaporkan ke Presiden. Laporan administrasi diselesaikan dulu, pekerjaan fisik dimulai akhir pekan ini atau awal minggu depan setelah situasi kondusif," tambah Dody.
Koordinasi dengan pemerintah daerah juga ditingkatkan untuk kejelasan pembagian tugas. "Koordinasi dengan Pemprov, Pemkab/Kota, Polda, dan Polres penting agar jelas pembagian tugas penanganan infrastruktur," imbuhnya.
Direktur Jenderal Cipta Karya, Dewi Chomistriana, menambahkan, seluruh Kepala Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan (BPBPK) tengah melakukan identifikasi lapangan. "Direktorat Jenderal Cipta Karya menindaklanjuti instruksi Presiden. Kriteria awal: terbakar atau tidak, dan tingkat kerusakan (ringan, sedang, berat)," jelas Dewi.
Hingga saat ini, teridentifikasi 42 bangunan gedung dan 32 pos polisi di 29 kota, 12 provinsi. Data masih berpotensi bertambah. "Kerusakan sedang hingga berat, kami koordinasikan dengan Komite Keandalan Bangunan Gedung untuk pengecekan dan perencanaan perbaikan," lanjut Dewi.
Pendanaan rehabilitasi disiapkan dengan mekanisme tanggap darurat. Kerusakan ringan dialokasikan dalam tujuh hari menggunakan anggaran tanggap darurat. "Kerusakan sedang dan berat, perhitungan biaya sedang dilakukan. Jika perlu, tambahan anggaran akan segera diajukan," pungkas Dewi. (inh)










Tinggalkan komentar