suaramedia.id – Polda Jawa Timur (Jatim) mengumumkan kerugian negara yang fantastis akibat aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Surabaya pada 29-30 Agustus 2025. Kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp124 miliar. "Sementara ini, kerugian ditaksir kurang lebih Rp124.250.000.000," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (3/9).

Related Post
Angka tersebut, tegas Jules, hanya mencakup kerugian aset milik Polri. Kerusakan Gedung Negara Grahadi tidak termasuk dalam perhitungan tersebut. Berbagai fasilitas kepolisian mengalami kerusakan, termasuk pos lalu lintas, pos kecelakaan lalu lintas (laka lantas), dan sejumlah bangunan lainnya, termasuk Polsek Tegalsari.

Proses hukum terhadap para pelaku perusakan masih berjalan. Polda Jatim masih mengumpulkan bukti untuk mengidentifikasi peran masing-masing individu. "Secara spesifik kami belum bisa menyampaikan karena proses hukum masih berjalan. Namun, kami sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk memperjelas peran para pelaku," jelas Jules. Ia menekankan bahwa pelaku bukanlah para demonstran yang awalnya berunjuk rasa secara damai, melainkan pihak-pihak yang melakukan provokasi, perusakan, pembakaran, dan penjarahan.
Sejumlah pasal akan dikenakan kepada para pelaku, antara lain Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pembakaran), Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap orang atau barang), Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 2021, Pasal 212 KUHP (melawan petugas), Pasal 351 ayat (1), Pasal 187 junto 53 (percobaan pembakaran), dan Pasal 406 KUHP (perusakan). Ancaman hukuman bagi para pelaku bisa mencapai lebih dari lima tahun penjara.
Sebelumnya, Polda Jatim bersama jajaran Polres telah mengamankan 580 orang yang diduga terlibat aksi rusuh di enam kota/kabupaten. Dari jumlah tersebut, 89 orang diproses hukum, 12 orang masih diperiksa, dan 479 orang telah dipulangkan. Rinciannya, 66 orang ditangkap di Polda Jatim (9 diproses hukum, 57 dipulangkan), 288 orang di Polrestabes Surabaya (22 diproses hukum, 266 dipulangkan), 20 orang di Polres Kediri Kota (7 diproses hukum, 13 dipulangkan), 124 orang di Kabupaten Kediri (23 diproses hukum, 12 diperiksa, 89 dipulangkan), dan 61 orang di Polres Malang Kota (13 diproses hukum, 48 dipulangkan). Kerusakan meliputi 12 pos lantas, satu pos Sabhara, satu kantor lakalantas, dan satu pos polisi. Polsek Tegalsari, termasuk masjid di dalamnya, juga menjadi sasaran perusakan dan penjarahan. Motif dan modus pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut.










Tinggalkan komentar