Kedapatan Transaksi Sabu, Dua Pria Diamankan Ditresnarkoba Polda Banten

SERANG | BANTEN, suaramedia.id – Narkoba telah menjadi permasalahan yang sangat serius di berbagai negara di seluruh dunia tak terkecuali di Indonesia. Kali ini, seorang oknum Lurah (Kepala Desa), di salah satu Kecamatan Petir dan seorang pengedar ditangkap Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Keduanya yakni D (34) yang diketahui berprofesi sebagai seorang Lurah (Kades) dan temannya F (31) pekerjaan wiraswasta. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 1 (satu) paket klip bening berisikan sabu-sabu.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo SIK MH, membenarkan penangkapan oleh jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten di pinggir jalan Penancangan Pipa Gas Kota Serang, Jumat, (18/01/19) petang sekitar pukul 15.30 wib.

Terpisah, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi saat di mintai tanggapannya oleh awak media, menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaaan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu di sekitar jalan Penancangan Pipa Gas Kota Serang.

“Atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan alhamdulillah berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, alhasil, ditemukan 1 paket klip bening berisikan sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan coklat chocolatos,” terang AKBP Edy.

Sambung Edy, Selanjutnya, tim melakukan interogasi terhadap tersangka F (31) dan membenarkan bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan D (34), yang ternyata bekerja sebagai Se orang Lurah (Kades), di salah satu kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

“Untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) lebih Sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda di atas Rp 10 miliar,” Tegas Edy Minggu (20/1/19).

Baca Juga..!  Sanusi Pane : Kader HIMATA Cepat atau Lambat Pasti Akan Beraktualisasi di Tangerang

Edy Juga Menambahkan, dengan keberhasilan Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap pelaku peredaran narkob ini, maka Polri khususnya Polda Banten, telah mencegah peredaran barang haram tersebut di masyarakat. “Polri telah berhasil selamatkan ratusan jiwa manusia dari upaya peredaran tersebut,” Pungkasnya.

(By)

Facebook Comments