suaramedia.id – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, berinisiatif mengajukan usulan aturan khusus pengelolaan kebun binatang di Indonesia kepada Presiden RI, Prabowo Subianto. Langkah ini bertujuan melindungi satwa langka Indonesia dan meningkatkan standar pengelolaan kebun binatang secara nasional. Hanif menargetkan instrumen standar pengelolaan kebun binatang siap diterapkan paling lambat Juni 2024. "Target kami, Juni nanti kita sudah punya instrumen standar penanganan hewan di kebun binatang," tegas Hanif usai kunjungan ke Kebun Binatang Surabaya, Jawa Timur, Rabu (7/5).

Related Post
Usulan tersebut berupa rancangan peraturan presiden (Perpres) yang kini tengah disusun dan diajukan ke Presiden. Hanif berharap Perpres ini segera disahkan untuk menciptakan sistem pengawasan pengelolaan keanekaragaman hayati yang terintegrasi. "Dengan Perpres ini, penanganan biodiversitas akan lebih terkontrol," imbuhnya.

Hanif menyoroti lemahnya standar pengelolaan satwa di kebun binatang Indonesia. Belum ada standar baku terkait luas lahan habitat satwa dan kesejahteraan hewan (animal welfare). "Indonesia belum punya standar luas area untuk setiap satwa," ungkap Hanif. Berbeda dengan negara lain yang telah memiliki standar khusus, Indonesia perlu merumuskan standar sendiri melalui diskusi intensif dengan berbagai pihak, termasuk forum komunikasi kebun binatang dan Taman Safari Indonesia.
Hanif juga menyoroti keberadaan satwa langka endemik Indonesia seperti komodo, orangutan, harimau Sumatra, dan gajah Sumatra yang berada di kebun binatang luar negeri. Ia juga menyoroti ancaman terhadap satwa langka seperti Pesut Mahakam (kurang dari 50 ekor) dan Badak Kalimantan (hanya tersisa dua ekor). Ancaman habitat dan perburuan liar semakin memprihatinkan kelangsungan hidup satwa-satwa tersebut. "Pesut Mahakam terancam karena habitatnya tercemar tambang batu bara," jelasnya. Hanif menekankan perlunya upaya serius untuk melindungi satwa-satwa langka ini.
Tinggalkan komentar